DARI SIDANG KOMISI INFORMASI PUBLIK RIAU

Bappeda Riau Akhirnya Menyerah, Siap Berikan Data RKA dan DPA ke Tarmidzi

Kriminal | Rabu, 02 Oktober 2013 - 11:38 WIB

Bappeda Riau Akhirnya Menyerah, Siap Berikan Data RKA dan DPA ke Tarmidzi

Riau Pos Online-Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau selaku termohon akhirnya menyerah dan bersedia memberikan data Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dianggap rahasia oleh Bappeda Riau tahun anggaran 2013 kepada pemohon Tarmidzi dalam mediasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, Rabu pagi tadi (3/10).

Kesediaan Bappeda Riau ini memberikan data RKA dan DPA kepada Tarmidzi itu disampaikan Ketua Bappeda Riau Drs Ramli Walid diwakili Plt Sekretaris Bappeda Riau Rahmat Rahim dalam sidang mediasi di KIP Riau pagi tadi. Uniknya sebelum sidang mediasi, dilakukan sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Riau Teddy Boy. Dalam sidang terbuka ini termohon Rahmat Rahim belum mengungkapkan kesediaan Bappeda Riau memberikan data RKA dan DPA itu kepada Tarmidzi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tarmidzi kepada Riau Pos Online usai sidang mediasi tadi pagi menegaskan pihak Bappeda Riau awalnya keberatan memberikan data tersebut. Apalagi ada data perusahaan pemenang lelang di Bappeda Riau lengkap dengan pagu anggarannya dikhawatirkan datanya disalahgunakan, makanya tak diberikan kepada Tarmidzi. Tarmidzi juga mengungkapkan saat dia datang ke Bagian Umum Bappeda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk meminta data, malah dimarahi oleh seorang ibu staf umum di Bappeda Riau di mana intinya Bappeda Riau tak bisa memberikan data RKA dan DPA itu.

Akhirnya Tarmidzi melaporkan kasus ini ke KIP Riau dan kasusnya disidangkan seperti sekarang ini. "Semua instansi Pemprov Riau yang tadinya bersikeras tak mau memberikan data RKA dan DPA yang kami minta, akhirnya mereka melunak dan mau memberikan data RKA dan DPA itu. Kalau mereka bersikeras juga menolak maka kami akan meminta KIP Riau melimpahkan kasus ini ke persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Riau agar instansi yang tak taat hukum ini diberi sanksi tegas, sanksi pidana," kata Tarmidzi yang juga anggota Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau ini.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook