Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Kriminal | Rabu, 02 Oktober 2013 - 11:24 WIB

PEKANBARU (RP) - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Kabupaten Pelalawan. Selain itu, pengembangan kasus ini juga akan mengarah pada penetapan tersangka lainnya.

‘’Dua tersangka adalah TK, dan Ra. Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau. Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari jaksa,’’ kata Yusuf.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini diungkapkan Direktur Ditrekrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohannes Widodo melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Yusuf kepada wartawan, Selasa (1/10).

Dalam dugaan korupsi yang diperkirakan bernilai Rp38 miliar, empat orang saat ini menjadi terdakwa dan sudah menjalani persidangan, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan tanah Tengku Alfian, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Syahrizal Hamid, serta mantan Kadispenda Pelalawan, Lahmuddin dan Al Azmi.

Kasus dugaan korupsi pada ganti rugi lahan Bakti Praja ini terjadi pada 2007 hingga 2011 dengan anggaran mencapai Rp50 miliar. Setelah terkuak, diketahui bahwa lahan tersebut ternyata sudah diganti rugi pada 2002 oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. ‘’Kami melihat dari fakta persidangan ada sejumlah nama yang juga terlibat,’’ kata Yusuf.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook