PELAKU MENGAKUĀ  SURUHAN ISTRI KORBANĀ 

Warga Mengkapan Tewas Dianiaya

Kriminal | Senin, 02 September 2019 - 09:29 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Marison Simaremare (47) warga Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Siak, tewas dibunuh setelah dianiaya dua pelaku yang telah ditahan polisi, Ahad (1/9).

Dua pelaku yakni RM (27) dan LH (21) mengaku melakukan penganiayaan atas suruhan istri korban SS (45) hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka bacok di bagian kepala dan kaki.


Polres Siak masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. “Kedua pelaku dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas telah diamankan beserta barang bukti.Kasus ini masih dalam pendalaman,”ujar Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faisal Ramzani, Ahad (1/9). 

Kedua pelaku diamankan di Km 25 Bari-Bari Kecamatan Pusako, Siak, tanpa melakukan berlawanan saat dilakukan penangkapan.

Kronologis kejadian berawal  Sabtu (31/8) sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama istrinya sedang tidur di rumah jaga samping rumah walet milik  Kopyo di Km 6 RT 12 RW 05, Kampung Mengkapan Kecamatan  Sungai Apit.

Kemudian istri korban mendengar ada orang yang masuk di dalam kamar dan mendengar seperti suara pukulan ke arah korban pada saat itu suasana gelap karena mesin lampu dalam keadaan rusak. 

Istri korban melarikan diri menuju tempat anak-anak mereka tidur dan berlari ke luar rumah  ke arah pohon sawit. Tidak beberapa lama dia mendengar suara korban meminta tolong. Setelah menuju sumber suara  ternyata korban sudah berada di parit dengan keadaan luka seperti bekas bacok di kepala dan kaki. 

Korban yang mendapatkan pertolongan  dilarikan ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama  namun pada Sabtu pukul 07:30 WIB korban meninggal.

Kasat Reskrim Polres Siak setelah mendapatkan laporan memerintahkan Opsnal Sat Reskrim untuk membackup unit Reskrim Polsek Sungai Apit  melakukan penyelidikan dan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pertama atas nama RM.

Pelaku  mengakui bahwa ianya melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya LM. Tim gabungan Polres Siak Ahad  (1/9) pukul  02:00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua LM di Kecamatan Pusako.

Motif sementara, pelaku mengakui bahwa mereka disuruh oleh istri korban tanpa imbalan untuk menganiaya korban, dikarenakan sakit hati sebab sering bertengkar dengan korban suaminya.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook