JAKARTA (RP) - Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan via SMS dan telepon di wilayah DKI Jakarta. Kabid Humas PMJ, Kombes Rikwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan atas laporan tiga orang korban penipuan bernama Rahmat Wibowo, Hesti dan Charli.
"Mereka tertipu pesan sms atau telepon dengan total kerugian Rp 24 juta. Pelakunya kita tangkap sebanyak 17 orang di daerah Bogor," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/9).
Belasan pelaku yang diamankan itu di antaranya IA (33), AR (21), KH (27), A (28), R bin AR (44), D (19), AY (34), BI (29), UH (34), R bin M (21), IF (21), IW (24), HS (27), HS bin HA (39), SA (20), MN (41), dan K (37).
"Mereka ditangkap di tiga rumah kontrakan di Perum BIP Telaga Kahuripan Parung, Bogor," ujarnya.
Modus yang digunakan para pelaku dalam kasus ini adalah mengirimkan pesan atau menelpon calon korban dengan iming-iming para korban mendapat hadiah uang tunai dari Telkomsel maupun Telkom antara Rp50-100 juta.
Nah, ketiga korban yang melapor ke Mapolda Metro tetarik dan menghubungi nomor telepon yang tertera dalam pesan singkat yang mereka terima.
"Di situlah terjadi perbincangan. Bila ingin ambil hadiah itu, korban harus bayar pajak 20 persen dari hadiah yang diperoleh. Hadiah bisa diambil setelah pajak disetor ke rekening pelaku," jelas Rikwanto.
Namun malang bagi ketiga korban pelapor karena begitu uang ditransfer ke rekening yang diberikan pelaku, nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Dari para pelaku berhasil diamankan 49 unit handphone, 44 karti ATM, 30 sim card provider, 11 buku yellow page, hingga buku panduan transfer.(fat/jpnn)