Kota (RIAUPOS.CO) - Maraknya penangkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang melibatkan narapidana belakangan ini memang menjadi perhatian bagi sejumlah kalangan masyarakat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru Yulius Sahruza mengatakan, bahwa pihaknya telah memastikan dan menindaklanjuti hal itu.
Dijelaskannya, dalam tangkapan aparat kepolisian yang melibatkan narapidana menurutnya terkadang adalah opini pelaku. Seperti tangkapan bandar narkoba di wilayah Siak belum lama ini yang disampaikan pihak berwajib kepadanya.
"Kami menerima informasi yang mengendalikan bernama Osin seorang narapidana, namun setelah kami cari nama Osin itu tidak ada dijumpai," ujar Yulius Sahruza.
Ia juga menduga kebanyakan para pelaku atau bandar narkoba yang ditangkap aparat berwajib mengaku dikendalikan dari Lapas, itu hanyalah trik pemutus jaringan narkoba.
"Banyak yang seperti itu, kalau yang bersangkutan ada, kami akan memeriksanya dan akan kami geledah," ucapnya.
Ditegaskannya bahwa selama ini pihaknya juga turut serta dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Bahkan pihaknya menangkap pelaku yang ingin melakukan penyeludupan ke dalam Lapas.
Ia juga tak menampiknya, memang terkadang bandar narkoba ada yang dikendalikan oleh narapidana dan dan ada juga pengalihan alibi oleh pelaku.
"Ada yang betul-betul dikendalikan dari dalam karena kelalaian kami terkait kebocoran HP. Namun saat ini pengawasan terus kami ketatkan," tegas Yulius Sahruza.
Seperti pemberitaan sebelumnya terkait tangkapan sabu seberat 87,42 gram yang dikendalikan napi, Sabtu (21/7) lalu.
Tersangka berinisial MN (24) warga Jalan Ronggowarsito, ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru kerena melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut petugas menyita satu paket besar sabu-sabu seberat 87,42 gram, 18 butir ekstasi serta satu unit mobil Honda Brio.
Sindikat pengedar narkoba itu diduga dikendalikan seorang tahanan yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru. Dari keterangan tersangka, saat itu barang bukti tersebut diperoleh tersangka atas suruhan seorang tahanan Lapas Gobah, Pekanbaru.
Hingga pada saat ini, jajaran Polresta Pekanbaru masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk keterlibatan seorang tahanan yang diduga sebagai pengendali narkoba dari dalam lapas.(man)