KOTA (RP) - Masyarakat tentu masih ingat dengan peristiwa penganiayaan berat yang nyaris menewaskan Joko Fabianto, anggota Shabara Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Setelah lama bergulir, pelaku penganiayaan dari sipil dan anggota Polri sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara untuk persidangan atas pelaku oknum anggota TNI belum terlaksana karena Den POM masih menunggu jawaban atas berkas yang mereka kirimkan ke Oditur Militer.
Hal ini diungkapkan Komandan Detasemen Polisi Militer (Den POM) AD 1/3 Pekanbaru Letkol CPM Donald Siagian, saat ditanyai tentang perkembangan kasus tersebut. ‘’Berkasnya (MY, HE dan GS) sudah kita serahkan pada Oditur Militer, saat ini kita masih menunggu jawaban dari mereka,’’ jelas Donald.
Diungkapkannya, ia pun menginginkan agar kasus ini sesegera mungkin masuk pada proses persidangan. ‘’Mudah-mudahan cepat diproses dan masuk ke persidangan. Saya rencananya akan menggelar sidangnya di Pekanbaru,’’ lanjut Danden POM.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang terdakwa penganiaya Briptu Joko Fabianto, anggota Shabara Polresta Pekanbaru, yakni Zainul Haq, Feriyanto Nadapdap, dan Irawan divonis berbeda dalam sidang yang dilaksanakan, Kamis (30/5) sore di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ketiganya dinilai memliki peranan yang berbeda-beda dalam aksi penganiayaan yang dilakukan.
Zainul Haq divonis hukuman 7 tahun kurungan penjara. Sementara, terdakwa kedua yang juga seorang anggota polisi Polres Rohul, Feriyanto Nadapdap divonis 2,6 tahun penjara dan terdakwa ketiga, Irawan, anggota Polsek Bukitraya dihukum dengan vonis 2 tahun penjara.
Perbedaan vonis yang diterima ketiga terdakwa karena masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda. Zainul Haq dinilai sebagai otak dan yang paling berperan dalam kasus ini. Perbuatan terdakwa ini tergolong sangat sadis dan tidak berprikemanusian. Terdakwa sebagai otak pelaku perencanaan pembunuhan. Sudah pernah dihukum penjara dan berbelit-belit serta tak jujur saat dipersidangan.
Sementara itu, untuk terdakwa kedua dan ketiga, Ferianto Nadapdap dan Irawan, hal yang memberatkan bagi keduanya adalah bahwa mereka merupakan anggota polisi dan sebagai anggota polisi, keduanya tidak berusaha melindungi masyarakat dan tidak ada upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.(ali)