974 BB Ilegal Diamankan

Kriminal | Jumat, 02 Agustus 2013 - 09:04 WIB

974 BB Ilegal Diamankan
Kasi P2 Bea Cukai Tembilahan, M Arfah (dua dari kanan) bersama jajarannya menunjukkan ponsel ilegal yang berhasil mereka amankan, Kamis (1/8/2013). Foto: indra efendi/riau pos

Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan

Untuk kesekian kalinya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan kembali menyita barang ilegal. Kali ini Bea Cukai mengamankan 974 telepon seluler (ponsel) merek BlackBerry berbagai tipe lengkap dengan aksesorisnya di Jalan Malagas, Tembilahan, Rabu (31/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kuat dugaan barang ilegal tersebut dipasok dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dengan tujuan penyebaran ke beberapa wilayah seperti Sumatera Barat (Sumbar) dan Pekanbaru.

Penindakan itu, menurut petugas merupakan hasil operasi khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H/2013 Masehi.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tembilahan M Arfah yang didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Agustinus Rahmad Subagiyo mengatakan operasi itu dalam rangka memperketat pemasukan arus barang dan luar daerah pabean maupun kawasan bebas seperti Batam.

‘’Mengingat permintaan barang semacam ini akan sangat meningkat menjelang hari raya dan hari besar lainnya,’’ terang Arfah, Kamis Sebelum dilakukan penangkapan, kata Arfah terlebih dahulu pihaknya melakukan pengintaian terhadap kapal-kapal yang masuk ke peraiaran Inhl secara terus menerus.

Ternyata didapati beberapa paket yang mencurigakan yang berasal dari kawasan bebas Batam. Terhadap kecurigaan itu, tim langsung melakukan penindakan.

‘’Barang-barang tersebut dikemas dengan menggunakan karton. Ternyata setelah kita buka ternyata benar ada ponsel ilegal. Selanjutnya petugas langsung mengamankan,’’ ungkap Arfah lagi.

Menurut perkiran petugas, ponsel seludupan tersebut bernilai sekitar Rp3 miliar. Dan akibat pelanggarannya, negara diperkirakan menelan kerugian mencapai Rp900 juta. Tindakan itu merusak tata niaga aperdagangan alat kominikasi yang tidak memiliki izin postel.

Adapun ketentuan yang dilanggar UU nomor 10/1995 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 17/2006 tetang Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

‘’Tindakan in juga melanggar Pasal 37 ayat 2 tentang barang yang dilarang atau dibatasi untuk dimasukkan ke kawasan bebas dari luar daerah pabean. Maka dari itu barang-barang tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara,’’ jelasnya.

Petugas juga mengimbau agar semua lapisan masyarakat untuk tidak mengambil kesempatan mejelang hari raya dengan cara memasukan barang larangan dan pembatasan tanapa dilindungi dokumen kepabeanan.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook