JAKARTA (RP) - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo telah menyetujui usulan kenaikan ambang batas harga rumah tapak yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif 10 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ambang batas harga bebas PPN dinaikkan dari semula Rp70 juta menjadi Rp90 juta. Khusus untuk Papua, ambang batasnya mencapai Rp145 juta.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fasilitas tersebut telah terbit dan tinggal menunggu diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. “Pembebasan PPN rumah sederhana sudah disetujui. Tinggal diundangkan,” kata Menkeu.
Dirjen Pajak Kemenkeu, A Fuad Rahmany mengatakan pembebasan PPN tersebut tidak akan berdampak terlalu besar pada penerimaan. “Karena pada dasarnya rumah- rumah itu memang hampir tidak ada lagi. Jadi kami memang tidak ada penerimaan pajak dari sana,” katanya.
Insentif pajak lebih ditujukan untuk memberikan insentif bagi pengembang untuk membangun rumah murah. “Jadi kalau bangun rumah segitu, konsumen tidak kena pajak,” katanya.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa turut mendorong perekonomian. “Karena pajak itu ada yang tidak diambil dulu untuk ekonomi, kan kalau tumbuh ada kesempatan kerja. Jadi jangan melulu melihat penerimaan pajak,” katanya.(sof/jpnn)