Riau Pos Online-Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui jajarannya di Bengkalis kembali berhasil menciduk seorang pelaku pembakar hutan dan lahan berinisial M, Senin (1/7).
Pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang telah ditangkap dan diamankan sebelumnya.
"Penangkapan M dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus terhadap H," jelas Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK, dikonfirmasi wartawan Selasa (2/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dengan diamankan M ini, sampai saat ini, Polda Riau, sudah berhasil mengamankan 24 pelaku pembakar hutan dan lahan di Riau.
"Pelaku yang diamankan ini sudah membakar ribuan hektare lahan dan hutan di Riau. Pelaku, ada yang membakar 400 hektare, ada yang 200 hektare dan paling kecil 60 hektare, kini tersangka sudah 24 orang, " sebut Hermansyah.
Hermansyah mengatakan, 24 tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. "Di Kabupaten Bengkalis ada 6 tersangka, Dumai ada 2 tersangka, Kabupaten Rokan Hilir ada 11 tersangka, Kabupaten Siak ada 3 tersangka dan Kabupaten Pelalawan ada 2 tersangka," pungkasnya.
Semuanya ini melakukan pembakaran secara perorangan dan belum ada indikasi diperintah oleh perusahaan atau suatu badan. "Itu masih penyelidikan sementara. Pengembangan masih dilakukan. Ada atau tidaknya orang menyuruh, masih dicari alat bukti," papar Hermansyah.
Mereka yang ditangkap, terancam pasal berlapis dan hukuman penjara paling lama 10 tahun. "Minimal 5 tahun penjara. Itu kalau terbukti," jelas Hermansyah.
"24 orang ini dijerat Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup, UU tentang Kkehutanan Nomor 41/1999 dan KUHP," ujar Hermansyah.
Namun untuk perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan, yang menyebabkan kabut asap sehingga memaksa pemerintah pusat mengeluarkan APBN Rp100 miliar untuk menangani kabut asap di Riau itu, baik kepolisian maupun Kementrian Lingkungan Hidup sampai saat ini belum ada menetapkan seorang tersangka dari pihak perusahaan. "Kalau penyelidikan terhadap pihak perusahaan silahkan tanya ke Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hermansyah.(azf)