KASUS RASUAH PON RIAU

Tak Penuhi Unsur, Saksi Ahli Nilai Terdakwa Tak Bisa Dipidana

Kriminal | Selasa, 02 Juli 2013 - 09:22 WIB

PEKANBARU (RP) -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PON XVIII 2012 digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Senin (1/7).

Kepada majelis hakim, saksi mengatakan terdakwa tak bisa dikenakan pidana karena tidak memenuhi unsur Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan kali ini adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Dr Muzakkir SH MH. Ia hadir untuk terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Riau Abu Bakar Siddik dan Tengku Muhazza.

Muzakkir menamatkan pendidikan S1 di UII Jogjakarta dan menamatkan S2 di Universitas Padjadjaran serta memperoleh gelar S3 di UKI.

‘’Dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 perluasan norma. Jika perbuatan tidak memenuhi unsur delik menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana,’’ ujar saksi di depan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswanto SH.

Dilanjutkan Muzakkir, untuk dapat disebut melakukan tindak pidana, pelaku harus memenuhi unsur subjektif dan objektif dalam Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ‘’Jadi unsur-unsur subjektif dan objektifnya harus terpenuhi,’’ lanjutnya.

Dugaan korupsi yang menjerat terdakwa hingga duduk di kursi pesakitan ini berawal saat KPK menangkap mantan anggota DPRD Riau Faisal Aswan dari Golkar dan M Dunir dari PKB, Rabu (3/4/2012) sore di Perumahan Aur Kuning, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Di sana KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp900 juta. Usai penangkapan diketahuilah itu uang lelah untuk anggota DPRD Riau.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook