KPK Dalami Aliran Dana ke Priyo Budi

Kriminal | Minggu, 02 Juni 2013 - 18:29 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran ke politisi Golkar, Priyo Budi Santoso, dari proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium IT di Kementerian Agama.

Pendalaman segera dilakukan menyusul vonis hakim terhadap terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang menyebut ada aliran dana ke Priyo yang saat ini menjabat wakil ketua DPR.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Semua informasi data yang terkait dengan terdakwa tentu akan didalami oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, Minggu (2/6).

Menurut dia, dari hasil pendalaman baru akan diketahui apakah ada bukti keterlibatan Priyo atau tidak. Johan memastikan kasus ini tak berhenti hanya terhadap Zulkarnaen dan Dendy.

"Jadi didalami dulu baru kemudian mengarah ke sana (alat bukti)," tegas Johan.

Bukan hanya soal dugaan keterlibatan Priyo, dugaan keterlibatan Fahd A Rafiq juga akan didalami KPK.

"Semua keterangan fakta-fakta persidangan, tidak hanya soal Priyo tapi semuanya. juga termasuk Fahd," tandas Johan.

Dalam vonis majelis hakim terhadap Zulakrnaen Djabar dan Dendy Prasetya diketahui nama Priyo Budi dan Fahd kembali disebut-sebut sebagai pihak yang ikut terlibat dan kecipratan duit haram dari proyek Al Quraan dan Lab IT di Kemenag. Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Zulakrnaen Djabar, sementara Dendy Prasetya diganjar hukuman 8 tahun penjara. (dem/rmol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook