PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masih ingat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di PT Alam Jaya Wira Sentosa, Jalan Siak II, Umban Sari, Rumbai, pada 9 Maret lalu? Kini pelaku yang mengikat dan membungkam sekuriti serta mengambil uang dalam berangkas Rp154 juta, telah diamankan oleh tim gabungan Reskrim Polsek Rumbai, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Resmob Dit Reskrimum Polda Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut hasil kerja keras tim gabungan. Terdapat tiga tersangka yang diamankan pada Rabu (1/3) pukul 19.45 WIB.
"Tersangka berjumlah tiga orang atas nama HK (40), MW (45), dan HM (44). Ketiganya diberi tindakan terukur. Salah satunya yang bernama HM diamankan di Tapanuli Tengah, Sumut, oleh Resmob Dit Reskrimum Polda Riau," sebutnya pada Kamis (2/4).
Diuraikannya, penangkapan pertama terhadap HK di Jalan Garuda Sakti, Tampan. Tak berhenti di situ, tim pun mencari tersangka lain. Pada pukul 00.13 WIB tersangka kedua MW diringkis di Jalan Kayu Manis, Payung Sekaki.
Sementara tersangka HM tertangkap di Jalan Sibolga Tarutung, Kelurahan Nagatimbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut oleh timm unit Resmob Dit Reskrimum Polda Riau. "Ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana," ujarnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman