JAKARTA (RP)- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sudah mencabut izin penerbangan PT Riau Airlines.
Pasalnya, maskapai milik Pemerintah Provinsi Riau itu tidak melakukan kegiatan angkutan udara selama satu tahun atau 12 bulan berturut-turut, serta tidak melaporkan tindakan-tindakan nyata demi mempertahankan kelangsungan maskapai tersebut.
‘’Jika tidak beroperasi selama satu tahun, izinnya tercabut secara otomatis,’’ ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Herry Bakti dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (1/4) tadi malam.
Hal itu, sebut Herry, diatur dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
‘’Kita sudah memberikan surat peringatan kepada maskapai bersangkutan untuk mengingatkan, tapi tidak ada tanggapan dari maskapai tersebut,’’ ungkapnya.
Ditambahkan Herry, jika Riau Air ingin terbang kembali tentu saja mengajukan izin baru lagi ke Kemenhub, karena izin lama sudah tidak berlaku lagi.
'’Pokoknya mengajukan izin baru lagi,’’ tegas Herry. Riau Air sebagai salah satu maskapai penerbangan berjadwal yang mempunyai kantor pusat di luar Jakarta. Maskapai ini juga pernah tercatat berhenti beroperasi pada tahun 2008 lalu.
Diberi Waktu Hingga 7 April
Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Riau Air, Teguh Triyanto mengatakan, surat peringatan Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU 009/I/19.DJPU-2012 tanggal 17 Februari 2012 memberitahukan atau memperingatkan PT Riau Airlines untuk segera melakukan kegiatan pengoperasian penerbangan secara nyata dengan jumlah pesawat sesuai peraturan sebelum tanggal 7 April 2012.
Hal ini, lanjutnya, terkait dengan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal PT Riau Airlines No SKEP/137/VII/2002 tanggal 10 Juli 2002. PT RAL sejak tanggal 6 April 2011 menyatakan berhenti sementara kegiatan pengoperasian penerbangan dan pada tanggal 6 Juli 2011 telah melakukan RUPSLB, di mana pemegang saham mayoritas dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh pemegang saham sepakat untuk segera melakukan penyelamatan perusahaan dan melakukan kegiatan pengoperasian penerbangan kembali.
PT Arus Utama (investor) telah ditunjuk dan disetujui di dalam RUPSLB tersebut sebagai pihak yang akan melakukan investasi dan melakukan penyelamatan PT RAL. Untuk itu, bersama dengan pemegang saham, komisaris dan direksi, PT Arus Utama sedang melakukan segala upaya untuk melakukan pengoperasian kembali penerbangan dalam waktu dekat.
‘’Surat Direksi RAL tanggal 15 Maret 2012 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub sudah kami kirimkan, sebagai pemberitahuan dan laporan bahwa kami sedang menyusun kembali rencana bisnis yang disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,’’ jelas Direktur Utama Riau Air, Teguh Triyanto kepada Riau Pos, via BBM dari Singapura.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Riau, Surya Maulana ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku belum tahu. ‘’Sampai saat ini kami belum terima suratnya,’’ ujarnya singkat.
Untuk diketahui, sebelum berhenti beroperasi, Riau Air sempat melakukan pembenahan. Salah satunya membuka rute Pekanbaru-Malaka (Malaysia), Pekanbaru-Tanjung Pinang, dan Tanjung Pinang-Natuna. Bahkan pada 28 Februari 2011, Riau Air membuka penerbangan Pekanbaru-Medan dengan pesawat Boeing 737-500. Namun sejak 6 April 2011 kembali berhenti beroperasi hingga sekarang.
Berbagai upaya telah dilakukan termasuk restrukturisasi karyawan untuk penyehatan keuangan perusahaan. Belakangan persoalan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan juga belum tuntas sampai saat ini.(yud/gus)