PEKANBARU

Gaji Tak Cukup, Dua Karyawan Roti Kompak Curi Motor

Kriminal | Selasa, 02 Februari 2016 - 12:36 WIB

Gaji Tak Cukup, Dua Karyawan Roti Kompak Curi Motor
CURANMOR: Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK (kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi SH (dua kiri) melihat barang bukti sepeda motor di halaman Mapolsek Bukit Raya, Jalan Unggas, Kelurahan Simpangtiga, Senin (1/2/2016).

KOTA (RIAUPOS.CO) urusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor. Keduanya tidak dapat berkutik dan harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Bukit Raya.

IN, diketahui warga Jalan Labuh Baru Kecamatan Payung Sekaki, ID warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan. Keduanya sama-sama bekerja di salah satu pabrik roti di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Sabtu (30/1) mengatakan, sebelum kedua tersangka berniat mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih BM 2283 QP milik korbannya bernama Yusuf (25) warga Jalan Bakti, awalnya kedua tersangka berangkat kerja, Senin (25/1). Saat melintasi Jalan Balam Kelurahan Kampung Melayu, tepatnya di depan toko bangunan Angga, kedua tersangka  melihat kunci tergantung di sepeda motor milik korban. Saat itulah tersangka berniat mencuri. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Korban terkejut ketika keluar dari toko tidak lagi menemukan sepeda motornya. Korban langsung melapor ke Polsek Bukit Raya.

Ia mangatakan, mendapatkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data serta ciri-ciri tersangka. Keesokan harinya kedua tersangka langsung diringkus di rumah kos tempat tinggal tersangka di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki.

“Kami telah mengamankan tersangka. Kami  melakukan penyelidikan dan pengembangan. Barang bukti yang telah kami amankan berupa satu unit Iphone 6,” jelas kanit Abdi.

Sementara itu, kedua tersangka saat diminta keterangannya mengatakan bahwa perbuatan tersebut mereka lakukan karena faktor ekonomi. Gaji mereka per harinya hanya Rp20 ribu. Gaji tersebut tidak mencukupi keperluan mereka.

“Sebelumnya tidak ada niat kami untuk mencuri bang. Lantaran kebetulan saja karena kami bekerja kadang libur,” jelas tersangka IN.
Sementara itu, sepeda motor milik korban telah mereka jual kepada orang lain dengan harga Rp2,500.000 dan uang tersebut telah mereka bagi untuk keperluan mereka sehari-hari.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.(m)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook