Kepada tiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. ‘’Kami akan terus ungkap pelaku curanmor lainnya,’’ujarnya.
AZ menggunakan uang hasil curian beli sabu. Badannya kurus, kecil, namun tidak disangka AZ telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 28 TKP di berbagai tempat. AZ mengaku uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya. ‘’Saya biasa nginap di hotel sama wanita, dan juga beli sabu,’’ sebutnya.
AZ mengaku sejak 2014 silam melakukan aksi pencurian sepeda motor, bersama teman-temannya yang lain.
‘’Sudah 28 TKP, kadang berempat, kadang bertiga. Tapi sejak tiga orang teman saya masuk lapas, saya hanya mencuri sepeda motor berdua sama SN (DPO), bisanya hanya 3 menit,’’terangnya.
Motor itu dijual dengan harga Rp1 juta kepada An, seorang penadah di Pasirpengaraian, Kabupaten Rohul. ‘’Saya dapat 300 kadang Rp500 ribu berbagi dengan teman,’’tutupnya.(nto)