HUKUM & KRIMINAL

Tiga Tersangka Curanmor 58 TKP Ditangkap

Kriminal | Kamis, 28 Januari 2016 - 09:48 WIB

Tiga Tersangka Curanmor 58 TKP Ditangkap
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto SH SIK (dua dari kiri), Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusli, dan Kapolsek Rumbai AKP Hendrik memperlihatkan barang bukti dan 3 orang tersangka pelaku curanmor saat ekspos di Polresta Pekanbaru, Rabu (27/1/2016).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru beserta jajaran benar-benar menyikat habis pelaku curanmor. Kali ini tidak tanggung-tanggung ada tiga tersangka yang telah melakukan curanmor di 58 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus.

Ketiga tersangka tersebut yakni IA (25), RT (35) dan AZ (20). IA dan RT ditangkap Polsek Rumbai mengaku telah melakukan pencurian di 30 TKP. Sedangkan AZ ditangkap Polsek Tenayan dengan jumlah 28 TKP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

IA dan RT ditangkap Polsek Rumbai di rumah mereka masing-masing. Awalnya tim melakukan penangkapan RT di salah satu tempat di Kelurahan Rumbai Bukit, Jumat (22/1). Tim mendapat informasi akan ada transaksi jual beli roda dua tanpa surat-surat lengkap. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Diketahuilah jika yang akan menjual sepeda motor itu RT. RT ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan terhadapnya dan ditangkap lagi IA di rumahnya di Tapung Kabupten Kampar. Dari mereka berdua disita sebanyak 13 sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook