Beberapa jam kemudian polisi kembali menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu, berinisial FR (22) dan RY (23). Awalnya polisi menangkap RY di Jalan Cut Nyak Dien belakang Kantor Gubernur Riau. Di sana polisi mengamakan dua paket kecil sabu dan satu handphone. Pengakuan pelaku barang tersebut didapatkan oleh FR (22). Kemudian dilakukan penangkapan FR di rumahnya di Jalan Durian Gang Sekolah Kecamatan Payung Sekaki. Tim mendapatkan beberapa barang bukti seperti dua paket sedang narkoba jenis sabu, tiga paket sedang, 47 butir ekstasi merek CK, satu timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya.
Penangkapan selanjutnya dilakukan di Jalan Nelayan. Kali ini, polisi menangkap satu tersangka narkoba jenis ganja berinisial DD. Dari tangan pelaku diamankan lima paket kecil daun ganja. Setelah itu keempat pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses sidik lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan, dari empat pelaku polisi berhasil menyita sebanyak 15 gram narkoba jenis sabu, 47 butir ekstasi, dan beberapa gram ganja.
‘’Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba berbagai jenis. Penangakapan mereka merupakan rangkaian Operasi Antik,’’ terangnnya, Selasa (9/2).
Iwan menyebutkan, terhadap tiga tersangka, RF, RY dan AL bakal dikenakan pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun. ‘’Sementara DD dikenakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun maksimal 10 tahun penjara,’’ tutupnya.(***)
Laporan : HASANAL BULKIAH