Berkas Dugaan Penghinaan UAS Dinyatakan Lengkap

Kriminal | Rabu, 02 Januari 2019 - 17:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berkas Perkara penghina Ustaz Abdul Somad (UAS) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dalam waktu dekat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Riau akan melimpahkan Jony Boyok ke jaksa penuntut umum (JPU).

    Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada UAS, beberapa waktu lalu. Warga Kecamatan Bukitraya itu melakukan perbuatannya melalui media sosial Facebook (FB). Setelah ada laporan secara resmi Polda Riau, sehinga dilakukan proses hukum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    Dalam perjalanannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah merampungkan proses pembekasan dan melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap I, Rabu (17/10) lalu. Hasil penelitian, jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut masih terdapat kekurangan dan dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk atau P-19.

     Terhadap P-19 itu, penyidik berupaya melengkapi berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa. Setelah diyakini lengkap, penyelidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk yang kedua kalinya.

     “Hasil penelaah jaksa, berkas Jony Boyok dinyatakan P-21 (lengkap),” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Selasa (1/1) siang.

     Atas P-21 tersebut, lanjut mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, pihaknya melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahap II menjelang akhir tahun lalu. Namun, dari pihak kejaksaan meminta pelaksanaan tahap II dilakukan awal 2019.

      “Mereka meminta tahap II di awal tahun. Kita rencananya pekan ini kita lakukanan pelimpahan terkadang,” singkat Gidion.

      Pada proses penyidikan, Jony Boyok sudah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan UAS melalui kuasa hukumnya ke Polda Riau beberapa waktu lalu. UAS memberikan kuasa kepada empat orang pengacara. Yakni, Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziyun Asyari. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

    Sebagai seorang muslim, UAS telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal. Namun, UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook