Di Riau, 1.456 Orang Ditetapkan Tersangka Narkotika

Kriminal | Kamis, 02 Januari 2014 - 10:06 WIB

PEKANBAR (RP) - Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau masih tinggi. Sepanjang 2013, 1.456 orang ditetapkan jadi tersangka dalam pengungkapan yang dilakukan pada 12 kabupaten/kota di Riau.

‘’Ada 1.456 orang kita amankan dan diproses serta dijadikan tersangka terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Riau tahun ini,’’ papar Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum didampingi Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah SIK, Selasa (31/12/2013) di Mapolda Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka yang ditetapkan tersangka ini adalah hasil dari penanganan 1007 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun 2012 di mana Polda Riau mengungkap 657 kasus narkotika.

’’Tahun 2013, dari para tersangka kita amankan 243 kilogram lebih daun ganja kering siap edar, 6,8 kilogram sabu-sabu, 6139 pil ekstasi dan 644 butir pil happy five,’’ paparnya.

Barang bukti ini meningkat dari tahun 2012 dengan rincian ada 124 kilogram ganja dan 6,3 kilogram sabu diamankan. ’’Tahun 2013 kita tak mendapati narkotika jenis heroin. Tahun lalu ada 1,2 kilogram,’’ lanjutnya.

Masih tingginya peredaran berbagai jenis narkotika di Riau, ungkap Kapolda berkaitan erat dengan posisi Riau yang berbatasan langsung dengan negara dan provinsi tetangga.

’’Ini menimbulkan potensi menjadi lokasi transit dan lokasi peredaran,’’ ucapnya.

Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan untuk menekan peredaran narkotika, Kapolda mengatakan pihaknya tetap melakukan penangkapan pihak-pihak dan orang-orang yang diduga sebagai bandar.

’’Selain itu, peran serta masyarakat sangat penting. Kerjasama dalam bentuk informasi serta dukungan dapat memberikan dorongan yang positif,’’ pungkasnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook