PEKANBARU (RP) - Berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja, Marwan Ibrahim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pelalawan dikembalikan dengan petunjuk (P-19) kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
”Untuk tersangka Marwan Ibrahim, saat ini kita masih melengkapi petunjuk jaksa setelah kemarin berkasnya dikembalikan pada kita,” ujar Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum kepada wartawan, Selasa (31/12/2013).
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan Marwan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan.
Penetapan status hukum ini sudah dilakukan sejak Jumat (18/10/2013) lalu.
Sebelum Marwan, Polda Riau juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp38 miliar ini yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Kasroen dan PPTK Pengadaan Lahan Bhakti Praja, Rahmad.
Dugaan bahwa Marwan Ibrahim ikut menikmati aliran dana dari pengadaan lahan Bhakti Praja ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kadispenda Pelalawan Lahmudin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Syahrizal Hamid, Kabid BPN Pelalawan Al Azmi, dan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi.
Dalam keterangannya, Al Azmi mengatakan, Marwan Ibrahim menerima Rp1,5 miliar sesuai kwitansi sejumlah uang tersebut.
Selain Marwan, dari keterangan Al Azmi di persidangan, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar juga menerima aliran dana sebesar Rp12,5 miliar.(ali)