Ribuan Teller Terancam Menganggur

Kriminal | Senin, 02 Januari 2012 - 09:28 WIB

JAKARTA (RP) - Ribuan tenaga kerja kontrak (outsourcing) yang bekerja di sektor perbankan saat ini masih belum jelas nasibnya.

Pada 2013 mereka terancam menganggur karena keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/52/PBI/2011 pada tanggal 9 Desember 2011 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

PBI tersebut mengatur pinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain atau alih daya (pihak ketiga).

Menurut Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo, PBI tersebut menjadi tanda tanya bagi ribuan pekerja customer service, customer relation, dan teller yang selama ini dipakai bank.

"Pasalnya dengan berlakunya PBI tersebut pegawai outsourcing kontraknya saat ini hanya satu tahun dan hanya boleh diperpanjang setahun lagi, tahun berikutnya tidak boleh lagi. Artinya secara kasar 2013 nanti nasib pekerja outsourcing masih tanda tanya," kata Wisnu, Ahad (1/1).

Menurut Wisnu, pada tahun tersebut, seluruh pekerja customer service, customer relation, dan teller harus dikelola oleh bank sendiri, tidak diizinkan untuk memakai pihak ketiga.

"Jadi para pekerja teller dan customer care yang bekerja di sektor perbankan dan berasal dari perusahaan outsourcing, kalau kinerjanya tidak baik dan tidak dipakai oleh bank itu maka dia akan jadi pengangguran, tetapi kalau bagus kemungkinan besar akan dikontrak oleh bank itu sendiri, artinya lepas dari status karyawan perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya sebelumnya," jelas Wisnu.

Berdasarkan data asosiasinya, Wisnu mengungkapkan jumlah tenaga kerja di perbankan dari perusahaan outsourcing berkisar 150.000 sampai 200.000 karyawan. "Jumlah tersebut nasibnya akan tanda tanya pada 2013 nanti, dan bagi perusahaan outsourcing akan diprediksi kehilangan Sumber Daya Manusia (SDM) sekitar 30-50 persen pada tahun tersebut," tutur Wisnu.

Pada poin 12, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/52/PBI/2011, tercantum bank yang telah melakukan alih daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan sejumlah.(int/nhk)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook