KOTA (RIAUPOS.CO) - FS (26) dan FK (25) tampak menggunakan baju warna orange dan sebo warna hitam. Baju itu memang ciri khas baju tahanan Polresta Pekanbaru. Kedua pria ini ditangkap atas dugaan terlibat dalam tindak pidana narkotika yakni menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi. Mereka ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Ahad (29/11) malam di dua lokasi yang berbeda.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari sumber terpercaya. Jika FS bisa menyediakan narkoba jenis ekstasi sesuai permintaan. Berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan, diatur strategi penyamaran. Polisi menyamar menjadi pembeli.
Disepakati bertemu di salah satu tempat hiburan di Jalan Yos Sudarso, di sana FS sudah menunggu personel yang sedang menyamar. Saat petugas datang, FS langsung menyerahkan ekstasi yang dipesan, dan ketika itulah polisi langsung menangkap pelaku. Di tangan pelaku ditemukan barang bukti 45 butir pil XTC terdiri 37 butir warna putih merek Mercy dan 5 butir warna pink merek Superman dan 3 butir warna hijau merek TG serta sebuah handphone. ‘’Pelaku sehari-hari bekerja di tempat hiburan malam,’’ujar Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Senin (30/11) kemarin saat ekspos tersangka.
Setelah FS ditangkap, dilakukan pengembangan dan diketahui barang haram tersebut didapatkannya dari pria berinisial FK (25) warga Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. ‘’Kami langsung bergerak membekuk pelaku di salah satu sekolah tinggi Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh,’’terang Iwan.
Iwan menjelaskan, ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp250 ribu per butir. Jadi jika ditotalkan Rp11.250.000 ribu harga seluruhnya. ‘’Kami telah memeriksa FK, namun pelaku tidak mengetahui siapa bandar besarnya, karena setiap kali transaksi serta menyetor hasil penjualan ektasi tersebut, pelaku tidak bertemu dengan bandar besar, pengakuannya bandar selalu meminta pelaku untuk meletakkan di tempat yang telah ditentukan,’’terangnya.
Iwan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penangkapan terhadap bandar, namun gagal, diduga bandar telah mengetahui penangkapan kaki tangannya.’’Tapi kami akan terus melakukan pengembangan, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun,’’ tutupnya.(nto)