KOTA (RIAUPOS.CO) - RM (19) seorang tahanan Mapolsek Rumbai mengalami keracunan akibat meminum cairan anti nyamuk. Korban yang diamankan beberapa waktu lalu atas kasus curat diduga ingin mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Untung saat itu, petugas dengan cepat mengetahui kejadian tersebut menghentikan aksi tersangka, Jumat (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Gani pada saat dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya tersangka RM muntah-muntah di dalam sel tahanan. Sehingga petugas yang heran langsung menanya kepada tersangka RM apakah yang terjadi padanya.
“Ya, saat itu RM mengatakan bahwa ia telah meminum cairan sisa obat anti nyamuk semprot (botol kecil) dengan cara menyemprotkannya ke dalam botol air mineral,” jelas Kapolsek Hendrizal Gani. Atas kejadian tersebut pihaknya langsung membawa RM ke Puskesmas Rumbai. Sementara itu dari hasil diagnosa dokter puskesmas disana setelah dilakukan pengobatan ternyata tidak ada yang terjadi sesuatu yang serius terhadap RM, sehingga ia diberikan obat anti racun dan diperbolehkan kembali dibawa ke polsek Rumbai,’’ ujarnya.(cr1)