PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Sekitar 350 anggota gabungan Polresta Pekanbaru, Denpom TNI AD, BNN, Dokkes, serta Propam Polda Riau melakukan razia ke tempat hiburan malam di Pekanbaru. Dibagi dalam sembilan Tim, anggota langsung bergerak ke lokasi yang telah dibidik, Ahad (1/11) sekitar pukul 01.00 wib.
Seperti operasi gabungan yang sebelumnya, apel yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK dengan beberapa kata pengarahan langsung memanggil para Kasat dan Kapolsek dengan membagi sembilan Tim. Setiap satu Tim terdiri dari 35 lebih anggota dengan sasaran yang berbeda pula.
Dalam razia gabungan pada malam tersebut, anggota melakukan penggeledahan disebelas hiburan malam. Setiap Tim yang memiliki kurang lebih 35 anggota dipimpin oleh beberapa orang perwira langsung bergerak kesebelas 10 hiburan malam yang berhasil kita lakukan aksi razia.
"Koro-koro Panam, Happy Puppy Jalan Sudirman dan Jalan Riau, Paragon Jalan Sultan Syarief Qasim, Score Jatra Hotel, Dragon Jalan Kuantan, Arena Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Kuantan, Surya Citra Hotel Jalan Siak Dua dan satu tim melakukan patroli di ruas jalan-jalan protokol," terang Putut.
Dalam razia tersebut, para anggota langsung diwajibkan kembali berkumpul di Polresta Pekanbaru sekitar pukul 03.00 wib. Beberapa tempat hiburan memang terlihat sudah sunyi pengunjung, namun dalam razia tersebut turut pula diamankan dua orang pengguna barang haram.
"Kita berhasil mengamankan pengguna dua orang, satu prempuan dan satu orang pria di tempat Hiburan Paragon Jalan Sultan Syarief Qasim," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM yang sempat dijumpai bersama para Kapolsek setelah dilakukan razia.
Kurangnya para pengguna yang terjaring dalam razia narkoba pada kali ini dan tidak seperti malam sebelumnya, kata Kapolresta, karena seringnya para penegak hukum melakukan razia.
"Berarti kita berhasil mencegah barang haram ini digunakan. Saat ini sekitar 15 orang perempuan masih kita amankan di SCH," tutup Kapolres.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi