Sipir Lapas Pekanbaru Ditangkap Bawa Sabu

Kriminal | Jumat, 01 November 2013 - 10:24 WIB

PEKANBARU (RP) - Jajaran Polresta Pekanbaru meringkus dua pelaku berinisial AS dan MA yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kapling, Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (31/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, petugas menemukan 2,46 gram sabu yang disimpan dalam timah rokok.

Kini AS yang diketahui merupakan sipir Lapas Klas II B Pekanbaru beserta MA, sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi mengatakan, saat ditangkap kedua pelaku sedang berada di salah satu kedai di Jalan Kapling. ‘’Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,’’ujar Guntur.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II B Pekanbaru, Bejo, mengakui oknum pegawai Lapas Dewasa (LPD) bernama AS merupakan sipir atau bagian pengamanan pindahan dari Lapas Bengkalis.‘’Benar, dia pegawai Lapas II pindahan dari Lapas Bengkalis,’’ ungkap Bejo.

Dijelaskan Bejo, oknum yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba itu terjadi di luar Lapas dan bukan waktu dinas. ‘’Dia ditangkap bukan di Llapas tapi di luar. Saya juga telah menerima dan mendapatkan laporannya,’’ kata Bejo.

Penangkapan oknum sipir itu merupakan pukulan yang telak bagi Kanwil Hukum dan HAM Riau. ‘’Itu saya kaget, kini sedang ditangani pihak kepolisian,’’ sebutnya.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Lubik HS mengatakan, pihaknya tidak akan melindungi oknum PNS atau pegawai Lapas yang terlibat dalam kasus narkoba.

‘’Saya sudah dapat dan menerima laporannya. Memang pegawai Lapas ini pindahan dari Lapas Bengkalis,’’ ungkap Lulik

Lulik juga mengatakan, saat ini pegawai Lapas itu masih diperiksa pihak kepolisian. ‘’Biarkan saja pihak kepolisisan bekerja untuk mengusut tuntas kasus narkoba yang melibatkan oknum pegawai Lapas itu,’’ katanya.

Lulik menambahkan, pihak Kementrian Hukum dan HAM Riau masih menunggu proses hukum AS, apakah memang terbukti atau tidak.

Sebab, pihaknya belum bisa memberikan sanksi karena kasusnya masih ditangani aparat kepolisian.

Lulik berharap Lapas maupun Rutan di Riau tidak ada lagi kasus peredaran narkoba. ‘’Oknum sipir Lapas, Rutan, maupun narapidana, serta tahanan yang terbukti terlibat narkoba harus diproses secara hukum,’’ tegasnya.(zul/hen/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook