BENGKALIS (RP) — Yannas, terdakwa kasus pembunuhan operator dan pengerusakan alat berat di areal kawasan pelepasan hutan PT Riau Pulp and Papar (RAPP) di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis 16 tahun penjara potong masa tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis yang menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Putusan itu juga sebagaimana disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak dan 2 hakim anggota Jonson Parancis, Bagus Trenggoni, Kamis (31/10).
Yannas terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Choidir (34), pekerja subkontraktor PT RAPP pada 31 Juli 2011 silam serta perusakan dan pembakaran alat berat berupa eskavator.
‘’Terdakwa Yannas divonis 16 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,’’ ujar hakim Jonson Parancis.
Sementara itu, atas amar putusan majelis hakim tersebut, penasehat hukum maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. ‘’Atas putusan ini kita pikir-pikir,’’ ujar JPU Kejari Bengkalis Nugroho Wisnu SH.(*6/dca)