BANGKINANG (RP) - Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan lamanya, jajaran Polres Kampar berhasil menangkap satu orang tersangka perusakan kantor dan mobil dinas Camat Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eka Ariandi Putra SIK kepada Riau Pos mengatakan, bahwa tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pattimura Pekanbaru pada Rabu malam (30/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka berinisial Ry (23) warga asal Pulau Birandang Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar.
‘’Tersangka Ry diduga sebagai salah satu pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan kantor dan mobil Dinas Camat,’’ ujarnya.
Kasat menambahkan bahwa tersangka diperiksa sesuai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukannya terkait pasal 170 KUHP yang terjadi pada Kamis (17/10) sekitar pukul 09.30 di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Peristiwa tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP / 91 / X / 2013 / Riau / Res Kampar / Sek Tambang, tanggal 17 Oktober 2013.
‘’Terhadap tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan di Satreskrim,’’ sebutnya.
Berdasarkan catatan Riau Pos, pengrusakan tejadi saat ratusan warga melakukan aksi demo terkait pengangkatan Pjs Kades Desa Aur Sati Kecamatan Tambang.
Sayangnya, demo berakhir ricuh karena adanya sejumlah massa yang nekat melakukan pengrusakan mobil dan Kantor Camat Tambang.(why)