Akil Mainkan 7 Sengketa Pilkada

Kriminal | Jumat, 01 November 2013 - 08:58 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak berhenti mengusut dugaan campur tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar di berbagai kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tidak kurang tujuh sengketa pilkada diduga dimainkan Akil.

Setelah Pemko Palembang dan Pemkab Empat Lawang, Sumatera Selatan, ada laporan lain yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Disebutkan, laporan itu datang dari Bali.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, saat ini tim sedang melakukan validasi terhadap laporan itu. Jika bernilai benar, terbuka peluang untuk menaikkan status perkara ke penyelidikan. Namun, dia tidak membuka apakah itu berkaitan dengan Pilkada apa di Pulau Dewata.

‘’Ada laporan masuk di Dumas. Setahu saya, dari Bali,’’ katanya, Kamis (31/10). Johan juga tidak menyampaikan ada berapa laporan yang masuk ke KPK. Dia hanya mengatakan kalau tidak semua sengketa Pilkada yang dilaporkan. Tapi, yang ditengarai ada kecurangan dan melibatkan tersangka Akil.

Informasi yang diterima JPNN, ada tujuh sengketa Pilkada yang dimainkan Akil. Selain Pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Pilkada Lebak, Banten yang menjadi pangkal tertangkapnya Akil, ada Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Pilkada Lampung, Pilkada Gubernur Bali, serta Pilkada Halmahera (Maluku Utara).

Johan tidak menyalahkan atau membenarkan informasi itu. Ia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan ada yang masuk ke Dumas. Lembaga antirasuah itu saat ini masih mengembangkan ada tidaknya pemberi lain untuk Akil atau penerima lain. ‘’Masih bisa berkembang,’’ katanya.

Terkait Pilkada Bali, Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pernah menyampaikan ada masalah besar. Gugatan yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukraman (PAS) gagal.

Sidang yang diketuai Akil memenangkan pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta).

Kejanggalan muncul karena saat sengketa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Akil selaku ketua disebutnya membuat dalil hukum baru secara dadakan.

Akil mengesahkan hasil coblosan pemilih lebih dari sekali atau diwakilkan asal ada kesepakatan dan tidak dipersoalkan di TPS.

Padahal, itu melanggar UU tentang Pemerintah Daerah, Pasal 104. Akibatnya, surat suara bermasalah di lebih dari 138 TPS Kabupaten Karangasem, Bali yang ditemukan bermasalah ‘’tidak dianggap’’.

Begitu juga keterangan dari saksi yang diajukan PAS.

‘’Akrobat hukum terjadi. Informasinya, ada dana sekurangnya Rp80 miliar yang beredar termasuk untuk Akil,’’ tuturnya beberapa waktu lalu.

Terpisah, kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer saat di gedung KPK kembali menegaskan posisi kliennya di kasus ini. Ia menyebut selama ini penyidik belum terlalu dalam memeriksa Akil. Tapi, tiba-tiba sudah muncul berbagai tudingan mulai menerima gratifikasi dan TPPU.

Tidak adanya penjelasan gamblang membuat pihak Akil keberatan dengan langkah KPK yang berniat menerapkan dua sprindik baru.

Khusus untuk gratifikasi, tuduhan itu terkesan prematur karena ada beberapa fakta yang belum diketahui. ‘’Siapa pemberi dan apa bentuknya belum disampaikan,’’ katanya.

Ia juga memastikan Akil bisa mempertanggungjawabkan hasil sidang Pilkada Kota Palembang dan Empat Lawang. Kliennya yakin tidak menerima gratifikasi karena proses berjalanan dengan benar.

Faktanya, dalam sidang sengketa Pilkada Palembang ada penghitungan kotak suara secara langsung.

‘’Pak Akil menegaskan hasilnya sudah sesuai dengan perhitungan kotak suara,’’ jelasnya. Di samping itu, Akil mengaku tidak kenal dengan beberapa orang yang merasa dirugikan dirinya.

Salah satunya, Mochtar Efendi sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai penerima suap untuk Akil di Sumatera.

Dia berharap agar KPK memeriksa kliennya secara utuh terlebih dahulu secara mendalam. Kalau tidak dilakukan, ia khawatir KPK saat ini sedang berusaha mengiring opini publik. Baginya aneh, berbagai tuduhan itu tiba-tiba muncul tanpa ada keterangan dari tersangka.

‘’Beliau bingung, sejak ditahan tidak diperiksa materi inti kasus tiba-tiba sudah diumumkan sangkaan gratifikasi dan TPPU,’’ ungkapnya. Sedangkan untuk tudingan TPPU, Akil juga menyampaikan keberatannya. Terutama, rencana KPK mengungkit balik hartanya sebelum 2010. Baginya, hal itu tidak relevan.

Alasannya, ia sudah menyampaikan berbagai harta itu di laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan pada KPK.

Selama ini Akil mengaku tidak pernah ada masalah dengan LHKPN itu. Ia menganggap itu semua menunjukkan kalau hartanya sudah diklarifikasi dan bersih.

‘’Keberatan soal itu, apalagi penyitaan rekening ketika masih jadi anggota DPR. Tidak ada hubungannya,’’ terangnya. Meski demikian, ia memastikan siap menjalani segala proses hukum yang ada. Harapannya saat ini bisa kembali diperiksa KPK dan dicerca soal tiga sprindik yang dialamatkan pada dirinya.

Sedangkan untuk narkotika yang dinyatakan BNN, Tamsil kembali menegaskan kliennya tidak tahu asal usul barang haram itu. Dari komunikasi yang dijalin dengan Akil kemarin, ia menyampaikan kalau kliennya juga bingung. ‘’Dia bilang, setolol itukah bawa barang seperti itu ke ruang kerja,’’ katanya.

Di samping itu, jika BNN konsisten menyebut pemeriksaan dari rambut bisa mengetahui hingga dua bulan sejak konsumsi, Tamsil menyebut temuan ganja dan sabu makin janggal.

Dalam kurun waktu selama itu, barang tidak dikonsumsi dan rentan ditemukan orang. Sekjen MK Janedjri M Gaffar juga pernah mengatakan sudah dua kali para pegawai dites urine secara dadakan. Komunikasi dengan BNN juga makin erat. Saat disinggung apakah itu berarti Akil dijebak, Tamsil tidak menjawab.

‘’Tidak usah diduga-duga seperti itu,’’ ucapnya.(dim/jpnn/esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook