Inhu: Pembunuh Mahasiswi Dituntut Seumur Hidup

Kriminal | Selasa, 01 Oktober 2013 - 10:07 WIB

Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co

Sempat dua kali penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, akhirnya pada Senin (30/9) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seumur hidup terdakwa Jumaidi alias Midi (28) warga warga Desa Redang Kecamatan Rengat Barat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Sapriani alias Butet (20) diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Namun sebelumnya, selain menjerat terdakwa dengan Pasal 340, JPU juga menjerat dengan pasal 338 tentang Pembunuhan Biasa dan pasal 353 ayat 1 dan 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sidang yang dipimpin Edi Junaedi SH MH yang juga Wakil Ketua PN Rengat dibantu dua hakim anggota yakni Rina Yose SH dan Wiwin Sulistia SH mengawali sidang dengan menanyakan kepada JPU yakni Tri Djanuardi NP Manurung SH tentang kesiapan untuk membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Tri Djanuardi NP Manurung SH sebutkan bahwa pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap mahasiswi STAI Rengat itu terjadi pada Rabu (8/5) sekitar pukul 14.00 WIB tak jauh dari rumah terdakwa.

Namun, sebelum terjadi pembunuhan itu, terdakwa telah menghubungi korban pada paginya dengan berpura-pura meminta foto korban.

Terdakwa yang juga masih satu kampung dengan korban, sejak beberapa bulan sebelumnya sudah pacaran. Merasa dihianati dan merasa terhina oleh kata-kata korban, terdakwa mulai merasa tidak senang.

Sehingga saat pertemuan itu, terdakwa mulai menyusun berbagai rencana untuk menghabisi korban. Bahkan sebelum korban dihabisi, sempat terdakwa mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Ajakan  itu ditolak oleh korban, dibuktikan dari hasil rekonstruksi yang sempat terjadi perlawanan. Namun, akibat tenaga korban tidak sebanding dengan terdakwa, akhirnya korban lemas setelah dicekik.

Bahkan saat itu pula, terdakwa sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Tidak sampai di situ, korban bersama sepeda motornya dibuang ke Sungai Indragiri untuk menghilang jejak.

Baru sekitar beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan di Desa Bayas Kabupaten Inhil.

Dengan dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup yang diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP.

‘’Terdakwa dituntut kurungan penjara seumur hidup dikurangi masa tahanan,’’ ungkap JPU.

Majelis hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

‘’Sidang dilanjutkan pada Selasa (8/10) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa,’’ ucap ketua majelis hakim sambil menutup sidang.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook