JAKARTA (RP) - Untuk meminimalisasi risiko gagal bayar nasabah kartu kredit, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan regulasi untuk memperketat dan menertibkan penggunaan kartu kredit. Lewat Surat Edaran BI (SEBI), saat ini penerbit kartu kredit diwajibkan untuk menyesuaikan kepemilikan alat pembayaran berupa kartu itu.
Direktur Hubungan Masyarakat BI, Difi Johansyah mengatakan, dalam regulasi anyar yang mulai aktif pada 25 September 2012 lalu, ada beberapa pengetatan kriteria nasabah kartu kredit. Bahkan, penerbit memiliki kewajiban untuk menutup dan atau mengakhiri masa penggunaan kartu kredit pada masing-masing nasabahnya yang tidak memenuhi kriteria itu. “Misalnya pendapatan tiap bulan pemegang kartu kredit kurang dari Rp3 juta. Itu harus ditutup atau diakhiri,” ungkap Difi, Sabtu (29/9).
Tidak hanya itu, Difi menjelaskan untuk meningkatkan aspek kehati-hatian dan manajemen risiko pemberian kredit, penerbit kartu kredit diwajibkan untuk menyesuaikan kepemilikan kartu kredit pada nasabahnya yang berpendapatan Rp3 juta hingga Rp10 juta setiap bulan.
Penyesuaian yang harus dirampungkan dalam waktu dua tahun hingga 31 Desember 2014, terang Difi, itu akan berdasarkan dua faktor. Pertama berupa kualitas kredit, dan kedua adalah masa perolehan kartu kredit. Kualitas kredit akan menjadi tolak ukur ketika dari seluruh kartu kredit yang dimiliki nasabah, mencatat kualitas kredit yang tidak sama. Sehingga, penutupan dan atau pengakhiran kartu kredit diprioritaskan pada kartu kredit yang kualitasnya terendah atau terburuk. “Dia menyebutkan, kualitas kredit itu di antaranya lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan, dan macet.”
Misalnya, Difi mencontohkan, seseorang dengan pendapatan tiap bulan Rp6 juta memiliki empat kartu kredit dengan penerbit yang berbeda. “Kalau yang memiliki kualitas lancar cuma satu, itu saja yang dipertahankan. Bahkan, kualitas dengan status dalam perhatian, harus segera dihentikan, apalagi diragukan dan macet,” jelasnya. Sementara penyesuaian berdasarkan perolehan kartu kredit apabila, seluruh kartu kredit memiliki kualitas kredit yang sama. Penutupan atau pengakhiran pun akan diprioritasan untuk kartu kredit yang terakhir diperoleh.(gal/sar)