DARI PERSIDANGAN GUGATAN PT GRAHA SUKSES DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU

Bersusah Payah Hadiri Sidang, Djauzak Ahmad Pulang Bawa Kekecewaan

Kriminal | Kamis, 01 Agustus 2013 - 10:37 WIB

Laporan LISMAR SUMIRAT, Kota lismarsumirat@riaupos.co

Tubuhnya tak muda lagi. Usianya sudah 80 tahun. Namun itu seperti tak menyurutkan langkahnya untuk menjalani hidup dan menghadapi semua tantangan yang datang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Termasuk ketika dia dihadapkan pada kasus hukum. Ia digugat ke pengadilan oleh Ir Tri Wardi, seorang PNS yang pada awalnya mengajak bekerja sama dalam pembangunan perumahan di tanah milik Djauzak.

‘’Selalu begini. Terlambat menjadi biasa,’’ ujar tokoh pendidikan Provinsi Riau ini kepada Riau Pos di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7).

Rasa dongkol dan kesal mungkin wajar timbul di hatinya. Djauzak berujar dia yang berusia 80 tahun saja masih semangat dan serius menghadapi gugatan atas dirinya, hanya tiga kali dia batal ke pengadilan. Itupun karena sakit. ’’Sudah 40 kali sidang, saya cuma tiga kali tidak datang. Sementara mereka, sering terlambat dan sudah 10 kali tak hadir di persidangan,’’ tutur Djauzak.

Kesal mungkin hal yang wajar timbul, karena dalam kasus gugatan perdata PT Graha Sukses Mandiri, Lusi Ariani, Ir Triwardi  melawan Djauzak Ahmad dengan nomor register kasus 111 ini, penggugat yang sangat ngotot mempermasalahkan permasalahan ini ke meja hijau malah jarang datang.

Hal yang sama terulang juga Rabu (31/7). Sejak pukul 09.00 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana berwarna gelap, pria berperawakan kurus ini setia menunggu panggilan bersidang dengan namanya sebagai pihak yang digugat. Setelah menunggu hingga pukul 13.30 WIB, sidang batal dilaksanakan. ’’Sidang kali ini ditunda dan dilanjutkan 14 Agustus, karena hakimnya sakit,’’ ujar Djauzak.

Permasalahan tanah miliknya yang digugat oleh Ir Tri Wardi bermula saat PNS Dinas PU Provinsi ini datang menemui Djauzak Ahmad dengan mengaku sebagai seorang keponakan salah satu kerabat Djauzak. Setelah bertemu, Tri lalu menawarkan kerja sama dalam bidang properti.

Apalagi Tri sangat tertarik untuk menjadikan tanah milik Djauzak di Simpang SPG sebagai perumahan. Karena terus dibujuk rayu, Djauzak akhirnya bersedia bekerja sama. Antara dia dan Tri membuat kontrak perjanjian kerja sama.’’Di situ dia buat pekerjaannya wiraswasta. Padahal dia adalah PNS,’’ kata Djauzak. Hal ini pula yang selanjutnya dilaporkan ke Polda Riau.

Dalam pemberitaan Riau Pos sebelumnya, perkara berkas atas tersangka oknum PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi, Ir TW yang diduga memalsukan identitas dengan menyatakan diri swasta dalam perjanjian pembangunan rumah saat ini masih terus dilengkapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Segera, berkas tersebut akan kembali diserahkan ke jaksa. Dari informasi yang dihimpun, Ir TW dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan menggunakan identitas palsu tersebut pada Mei 2013.

Saat itu, dia mengadakan perjanjian pembangunan perumahan dengan pemilik tanah seluas 10.300 meter per segi, Djauzak Ahmad  di Jalan Ramah Kasih, Simpang BPG di belakang SDN 088.

Dalam perjanjian itu, tersangka berjanji akan membangunkan 56 unit rumah untuk pemilik tanah jika ia bisa membangun perumahan di lahan itu.

Dalam perjanjian pula, tersangka mencantumkan bahwa pekerjaannya adalah wiraswasta. Dalam pelaksanaan perjanjian, tersangka mulai tak menunjukkan komitmen dengan tidak memenuhi janjinya membangunkan rumah untuk pemilik tanah. Sementara rumah lain sudah dibangun dan dijualnya.

Pihak pemilik tanah lalu melakukan pengecekan terhadap latar belakang tersangka, barulah diketahui bahwa ia adalah seorang PNS dan bukannya swasta seperti yang dibuatnya dalam perjanjian.

Merasa bahwa tersangka telah memang dengan sengaja menipunya, korbanpun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Djauzak sendiri tampak santai menghadapi kasus yang membelitnya ini. Selain ia sudah melaporkan Tri Wardi atas dugaan pemalsuan.

Ia juga sangat yakin meski dalam kasus perdata ini dia adalah tergugat, lahan yang digugat oleh Tri adalah masih tetap miliknya.

’’Dia menggugat katanya saya mengambil tanahnya. Itu dari mana? Ini tanah saya semua suratnya atas nama saya,’’ ujarnya tenang.***  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook