Lahan Bakti Praja Dibagi-bagi untuk Pejabat

Kriminal | Kamis, 01 Agustus 2013 - 10:19 WIB

PEKANBARU (RP) - Dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Pelalawan memasuki sidang perdana, Rabu (31/7) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa pengadaan lahan tersebut juga dibagi-bagi untuk beberapa pejabat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam dugaan korupsi yang diperkirakan bernilai Rp38 miliar, empat orang menjadi terdakwa, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan tanah Tengku Alfian, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Syahrizal Hamid, serta mantan Kadispenda Pelalawan, Lahmuddin  dan Al Azmi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Herlangga dikatakan bahwa mantan Bupati T Azmun Jaa’far ikut merugikan negara dalam kasus ini senilai Rp12.600.000.000 dan sisanya disebabkan para terdakwa, keluarga terdakwa dan pejabat BPN Pelalawan.

’’Kerugian yang disebabkan pegawai BPN adalah Rp3.910.000.000. Rincian penerimanya adalah Karya Sukarya Rp140 juta, Raja Amirwan Rp325 juta, H Bran Hardi Rp425 juta, Efendi Rp450 juta, Budi Satria Rp410 juta, Martinus Rp410 juta dan Yusrizal Rp200 juta,’’ ujar JPU di depan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Reno Lestowo SH.

Awal mula dugaan korupsi ini terjadi setelah T Azmun Jaa’far berencana membangun perkantoran Pemkab Pelalawan di 2001. Untuk lokasi, ia meminta Syafrizal Hamid mencari tanah.

Dari pencarian ini ditemukan lahan yang dipunyai PT Khatulistiwa Argo Bina seluas 110 hektare seharga Rp2,2 miliar. Selanjutnya ia diminta untuk memberikan cek kosong dan dicantumkan jumlah uang senilai Rp1,9 miliar.’’Syahrizal menerima hanya Rp500 juta. Itu digunakan untuk pembebasan lahan,’’ jelas JPU.

Proses pembebasan lahan yang tak dilengkapi dokumen melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 105/2002. Usai tanah dibeli, seharusnya dilakukan pengalihan hak dari perusahaan kepada Pemkab Pelalawan.

’’Tetapi, Syahrizal Hamid tidak memprosesnya. Ia mengalihkan kepemilikan tanah ke dirinya sendiri dan ke orang lain. Di antaranya, 60 hektare pada Lukimin Lukman dengan penyertaan uang Rp1,5 miliar, dan 20 hektare untuk Syahrizal sendiri yang dibuat atas nama keluarga,’’ papar JPU.

Dikatakan Herlangga, pada 2007, T Azmun Jaa’far kembali membebaskan tanah dengan memakai anggaran daerah.’’Ini terjadi lagi di tahun berikutnya sementara tanah itu pada dasarnya sudah dibebaskan,’’ ujar JPU.

Atas perbuatannya ini, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook