Keluarga Tersangka Protes Prosedur Penangkapan

Kriminal | Kamis, 01 Agustus 2013 - 10:18 WIB

PEKANBARU (RP) - Keluarga Ali Surya Negara (36), dilaporkan melakukan penganiayaan hingga ditetapkan sebagai tersangka Polsek Tapung Hilir, protes dan akhirnya melaporkan tim penangkap Ali ke Propam Polres Kampar.

Pihak keluarga menilai penangkapan terhadap Ali tak prosedural. Surat perintah penangkapan baru dikeluarkan setelah Ali dijebloskan ke sel tahanan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Awal mula permasalahannya dari perkelahian pada 21 Juli 2013,’’ jelas kakak tersangka, Al Muharyani (38), kepada Riau Pos, Senin (29/7).

Dituturkannya, saat itu Ali ia tugaskan menjaga usahanya di Desa SP 1 Buana, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Entah apa masalahnya, Jumat (21/6) siang, terjadi perkelahian antara Ali dengan salah seorang rekan Maharyani, Nukhowit.

Akibat perkelahian ini, keduanya mengalami luka pukulan yang membekas.

Ali dan keluarganya berpikir masalah itu sudah selesai, hingga akhirnya pada Sabtu (29/6) tiba-tiba Ali ditangkap oleh anggota Polsek Tapung Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Charles Nainggolan.

’’Saat itu Ali dibawa saja tanpa ada surat perintah penangkapan atau apapun,’’ terang Muharyani.

Keluarga Ali menilai kasus ini ditangani secara berat sebelah. Pasalnya, hanya Ali sendiri yang dijadikan tersangka dan ditahan.

Laporan ke Propam sendiri tetap dibuat oleh keluarga Ali. Laporan yang dimasukkan ke Propam Polres Kampar ini melaporkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir atas penangkapan yang tak prosedural.

’’Mereka sama-sama berkelahi, kenapa cuma Ali yang ditangkap, sementara kami sempat tidak boleh membuat laporan, ada apa ini ?,’’ ujar Muharyani.

Terkait dengan ini, Kapolres Kampar AKBP Auliansyah Lubis Sik MH melalui Kasi Propam Polres Kampar Ipda Marupa Sibarani ketika dikonfirmasikan Riau Pos, Rabu (31/7) mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan saat ini jajaran Propam Polres Kampar sedang mengumpulkan keterangan para saksi.

‘’Laporan sudah kami terima, dan kini tengah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,’’ujarnya.(ali/why)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook