Riau Pos Online - Drama perseteruan antara Briptu Rani dengan AKBP Eko Pudi Nugroho mencapai klimaks. Eko dicopot dari jabatannya sebagai polisi nomor satu Mojokerto dan “dikandangkan” di Polda Jatim Senin (29/7). Kemarin giliran Rani yang mendapat tindakan. Kemarin (30/7) ibu satu anak itu diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari anggota kepolisian.
Pemberhentian tersebut diteken melalui keputusan Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono dengan nomor keputusan: Kep/989/VII/2013 pada 26 Juli.
Berdasarkan isi keputusan tersebut anggota kepolisian Rani resmi dicabut sejak 31 Juli. “Artinya dia masih menerima hak sebagai polisi sampai akhir bulan,” kata Kabidhumas Polda Jatim Awi Setiyono kemarin (30/1).
Sebenarnya keputusan kapolda itu tidak mengejutkan. Sebab dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan akhir bulan lalu. Briptu Rani direkomendasikan agar dipecat.
Namun keputusan KKEP itu harus menunggu sikap dari Kapolda Jatim.
Polwan kelahiran Bogor itu merupakan mantan sekretaris pribadi (sekpri) Eko. Pada Januari lalu, Rani mengaku bahwa dirinya kerap dilecehkan Eko.
Itu pula yang diungkap Rani dalam sidang KKEP. Polwan tersebut ”bernyanyi” kalau dirinya kerap dilecehkan pimpinan. Namun, tudingan atas pelecehan seksual seperti yang sering diadukan Rani tidak pernah terbukti dalam sidang KKEP. Yang terbukti, Eko hanya mengukur baju Rani. ”Selama ini yang terbukti adalah dia (AKBP Eko Puji, Red) dinilai melanggar kode etik ke anak buahnya,” ujar Awi.
Setelah sidang KKEP, Rani melawan. Dia melayangkan memori banding ke kapolda dan kapolri. Namun pada 19 Juli Mabes Polri menolak upaya banding Rani dan menguatkan putusan KKEP. “Jadi dengan turunnya keputusan Kapolda ini maka semuanya selesai dan keputusan ini final,” kata Awi.(mar/mas/pmb/rpg)