Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru alinurman@riaupos.co
Selama pelaksanaan Operasi Dian 2013, yang terfokus pada pengamanan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta penindakan terhadap pelaku-pelaku penyelewengan serta penimbun BBM bersubsidi yang dimulai sejak 10 Juni 2013 lalu, Polda Riau dan jajaran mengungkap 21 kasus dengan 44 orang tersangka menjalani proses hukum.
‘’Ada 21 kasus yang diungkap Polda Riau beserta jajaran polres. Rata-rata, pelaku menimbun dengan membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian digunakan dalam kepentingan industri,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK kepada Riau Pos, Ahad (30/6).
Dari jumlah tersebut, jajaran polres yang ada di bawah Polda Riau mengungkap dengan jumlah yang bervariasi.
Dipaparkan Kabid Humas, Polresta Pekanbaru menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tiga kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan barang bukti berupa solar sebanyak 2.800 liter serta premium 105 liter. Polres Indragiri Hulu mengungkap satu kasus penimbunan dengan 10 orang tersangka.
‘’Barang buktinya 1.960 liter premium,’’ ungkap Hermansyah.
Di Indragiri Hilir, 2.000 liter premium diamankan dari tangan tiga orang tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Sedangkan di Siak, ada lima orang dibekuk pada kasus penimbunan 877 liter premium bersubsidi.
‘’Lalu di Rokan Hilir solar sebanyak 3.320 liter disita dari dua orang tersangka,’’ lanjut Kabid Humas.
Diterangkannya lagi, untuk wilayah Kuantan Singingi, tiga kasus penimbunan BBM menjerat enam orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 910 liter minyak tanah dan 666 liter solar.
‘’Untuk kawasan Dumai, Polres setempat menangkap dua orang tersangka penimbun BBM bersubsidi dengan barang bukti solar 510 liter. Dan Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti 277 liter solar serta 210 liter premium,’’ terangnya.
Terakhir, jajaran Polres Kampar juga mengungkap dua kasus penimbunan dengan dua tersangka dan 1.450 liter solar serta 420 liter premium sebagai barang bukti.
Sebagai proses lanjutan, diungkapkan Hermansyah saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di polres tempat pengungkapan dilakukan.
‘’Tersangka yang terbukti melakukan penyelewengan dengan menimbun BBM bersubsidi akan dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar,’’ paparnya.(yls)