Diduga Gelapkan Uang, Perwira Dipolisikan

Kriminal | Sabtu, 01 Juni 2013 - 08:15 WIB

PEKANBARU (RP) - Seorang perwira dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu) dengan inisial D yang bertugas di jajaran Polresta Pekanbaru tersandung kasus hukum.

Ia dilaporkan ke Mapolda Riau atas dugaan melakukan penggelapan uang Rp100 juta saat bertugas di salah satu Polsek di Kota Pekanbaru pada tahun 2012.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah SIK saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5) membenarkan adanya laporan tersebut. ‘’Ada laporannya. Saat ini kasusnya masih diselidiki,’’ jelas Kabid Humas. Ia menjelaskan, oknum perwira ini dilaporkan oleh seorang dengan inisial M atas kasus yang terjadi pada April 2012.

Saat itu, anak M ditahan atas kasus penggelapan uang perusahaan. Karena tak ingin anaknya dipenjara, M lalu melakukan upaya damai dengan syarat adanya pembayaran uang Rp120 juta sebagai upaya damai tersebut.

M yang saat itu tak memiliki uang tersebut hanya mampu membayar Rp100 juta. Dalam pembayaran, pada kwitansi dituliskan jumlah Rp80 juta dengan perantara uang diserahkan pada seorang dengan inisial Mi.

Setelah uang tersebut diserahkan, ternyata kasus yang menimpa anak M tersebut tetap berlanjut hingga ke persidangan. Hal ini lalu mengundang tanya dalam diri M, ia sempat menanyakan perihal uang itu kepada atasan D, namun dijawab saat itu bahwa uang diserahkan pada Mi.

Tak terima dengan hilangnya uang yang sudah diberikan sementara sang anak tetap diproses, hal inipun dilaporkan M ke Polda Riau dengan harapan oknum perwira dan orang dengan inisial Mi tersebut dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook