(RIAUPOS.CO) - SEDIKITNYA empat orang pelaku perampokan yang menggunakan senjata api (senpi) berhasil ditangkap anggota Polres Kuansing. Dalam aksi tersebut, komplotan rampok ini berhasil membawa uang sebesar Rp48 juta. Salah satu tersangka ditangkap di Desa Depok Rejo, Kecamatan Krimurjo, Provinsi Lampung, Ahad (22/4) lalu. Sedangkan enam tersangka masih buron.
Penangkapan empat tersangka masing-masing berinisial RH, IN, ML, dan RM tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hotmartua Ambarita. Saat ini, keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto SH SIK saat ditemui wartawan, Senin (30/4) di Mapolres Kuansing mengatakan, masih ada enam tersangka lagi yang masih buron. Dari pengakuan tersangka, komplotan tersebut menggunakan tiga pucuk senjata api.
“Kejadian perampokkan ini pada tanggal 10 April lalu, Pelaku masuk dengan merusak jendela salah satu rumah warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir bernama Pak Suruso. Saat itu keluarga korban berada di kamar dengan seorang anak yang masih kecil. Seorang pelaku berinisial RH menembakkan senjata apinya ke arah pintu kamar hingga kuncinya jebol. Setelah masuk, RH menanyakan ke istri korban di mana tempat uang. Istri korban langsung menunjuk laci yang biasa digunakan suami untuk bekerja,” kata Fibri Karpiananto.
Bahkan, lanjut Fibri Karpiananto, komplotan perampok tersebut sempat memggendong anak korban sambil mengantakan “Di mana lagi harta yang lain”. Korban menjawab “Hanya itu yang kami punya”. Setelah menggondol uang dan perhiasan korban, kawanan perampok langsung pergi dengan mengeluarkan ancaman. “Salah seorang pelaku sebelum pergi sempat memgancam dengan mengatakan akan kembali lagi jika korban berbohong soal harta yang lain,’’ ujarnya.(cr6)
Laporan ABU KASIM, Telukkuantan