Riau Pos Online-Mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga
(Dispora) Provinsi Riau Zulkifli Rahman diancam ditahan oleh hakim anggota Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Krosbin Lumban Gaol SH MH karena saksi kasus suap dana PON XVIII Riau sebesar Rp900 juta ini berkelit-kelit memberi kesaksian, Rabu (1/5).
Saksi Zulkifli Rahman diancam pasal 22 UU No.31/199 karena memberikan keterangan yang tidak benar, berbelit-belit diancam kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. "Saudara pernah ditahan? Ingin Ditahan? tanya Krosbin hakim anggota Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dijawab Zulkifli dia tak ingin ditahan.
Sementara hakim Ketua I Ketut Suartika SH MH juga marah kepada Zulkifli Rahman karena saksi banyak mengatakan tak tahu, tak peduli saat hakim menanyakan apakah Zulkifli Rahman ada komunikasi via ponsel dengan mantan Kadispora Riau Ir Lukman Abbas MT. Zulkifli Rahman mengatakan tak ingat dan mohon hakim mengingatkannya. Lantas hakim I Ketut Suartika mengingatkan Zulkifli dan Zulkifli baru teringat masalah menelepon Lukman Abbas itu untuk pertemuan di rumah dinas Taufan Andoso Yakin mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang kini sudah dipidana.
Menurut Zulkifli Rahman dia yang menjemput Ir Lukman Abbas dan berkunjung ke rumah dinas Taufan Andoso Yakin di Jalan Sumatera Nomor 1 Pekanbaru untuk bertemu dengan anggota DPRD Riau dan para kontraktor KSO PON Riau.
Sementara dalam perjalanan Pansus DPRD Riau untuk berkunjung ke lapangan menembak, Zulkifli Rahman dilaporkan oleh Eka Dharma Putra mantan Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau tentang adanya permintaan uang oleh Komisi D DPRD Riau. "Permintaan uang itu dalam perjalanan mobil menuju lapangan menembak di Rumbai Pak," tambah Zulkifli Rahman.
Zulkifli juga menjelaskan adanya uang Rp50 juta Februari 2012 dari Bendahara Dispora Riau
Andri atas instruksi Lukman Abbas untuk diberikan kepada ajudan Gubernur Riau Nuardi. Uang ini tujuannya kata Zulkifli untuk biaya makan minum anggota Komisi X DPR RI yang berkunjung ke Pekanbaru untuk melihat kesiapan Riau menjelang pelaksanaan PON.
Zulkifli Rahman juga mengaku selain uang makan minum Rp50 juta untuk anggota Komisi X DPR RI itu, ada juga uang lain yang diberikan kepada anggota DPR RI ersebut disimpan dalam amplop. Di dalam amplop itu uang dolar Amerika Serikat (uang jenggot). "Pak Lukman yang suruh saya Pak. Anggota DPR RI nya tiga orang," kata Zulkifli.
Saat ditanya hakim siapa nama anggota DPR RI yang menerima amplop berisi uang dolar Amerika Serikat itu, Zulkifli Rahman mengaku tak tahu. Masing-masing anggota DPR RI itu mendapat sekitar Rp15 juta per orang. Kegiatan itu dalam rangka kunjungan anggota DPR RI. Zulkifli mengaku tak lepas dari komando Lukman Abbas. Makan minum anggota DPR RI itu menurut Zulkifli Rahman kalau tak salah di Pondok Melayu.
Saat ditanya hakim uang makan minum Rp50 juta itu apakah habis atau bersisa. Dijawab
Zulkifli dia tak tahu karena ajudan Gubri Nuardi yang pegang uang itu. Ditanya hakim dimana
uang dolar diberikan kepada anggota DPR RI, dijawab Zulkifli diberikan di VIP Room bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru saat anggota DPR RI itu akan berangkat ke Jakarta.
"Pak Lukman suruh saya beri uang itu karena ada tiga orang anggota Komisi X DPR RI yang
akan berangkat sore ini ke Jakarta," jelas Zulkifli. Ditanya hakim apa warna amplop itu.
Dijawab Zulkifli Rahman warna amplop itu putih. Ditanya hakim lagi apakah Zulkifli kenal
ketiga anggota DPR RI itu. Dijawab Zulkifli dia tak ingat.
"Apakah kecil, kurus, gendut, atau seperti apa anggota DPR RI itu," tanya hakim Krosbin
lagi. Dijawab oleh Zulkifli tubuh anggota DPR RI itu seperti Pak Turoechanlah Pak," kata
Zulkifli Rahman dan hal ini mengundang tawa pengunjung sidang Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru siang tadi.
Saksi Zulkifli Rahman dalam sidang siang tadi bersaksi untuk terdakwa empat anggota DPR
Riau yakni Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Turoechan Asyari, dan Abu Bakar Siddik.(azf)