10 Kg Ganja Dipaketkan Dalam Kardus Berisi Durian

Kriminal | Jumat, 01 Maret 2019 - 10:09 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja seberat 10 kilogram (kg). Barang haram itu diamankan dari tangan tersangka pasangan suami istri bernama Ican dan Yusra, Senin (18/2) lalu.

    Sepuluh kilogram daun ganja itu berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yang dikirim ke Pekanbaru melalui ekspedisi bus. Adapun modusnya memasukan barang haram itu ke dalam kardus dan menimpanya dengan buah durian untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    Kepala BNNP Riau, Brigjen Untung Subagyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihaknya beberapa waktu lalu. Informasi itu menerangkan ada pengiriman narkotika jenis daun ganja melalui ekspedisi dengan rute dari Aceh, Medan menuju Kota Bertuah.

     “Atas informasi itu, kita lakukan penyelidikan. Ternyata daun ganja seberat 10 Kg sudah sampai di Pekanbaru dan berada di tempat ekspedisi,” ungkap Untung Subagyo, Kamis (28/2) siang.

Selanjutnya, petugas BNNP Riau langsung bergerak menuju tempat ekspedi di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan. Sesampai di sana, ternyata sudah tiba dua orang tersangka yang akan menjemput paket berisikan barang haram tersebut.

    “Ketika paket itu di tangan tersangka, kami langsung dilakukan penyergapan. Kami mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri bernama Ican dan Yusra,” imbuhnya.

     Diterangkan lelaki yang baru dilantik menjadi Kepala BNNP Riau, modus yang dilakukan tersangka terbilang baru. Di mana daun ganja dibungkus dalam kardus besar, lalu di atasnya diletakan buah durian yang sudah terbuka. Upaya ini dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas.

  “Bau durian ini kan kuat, jika petugas tidak jeli maka tidak akan tahu paket itu berisikan daun ganja kering,” jelasya.

     Masih kata Untung, terhadap tersangka bernama Ican merupakan pemain lama yang memiliki jaringan terorganisir. Bahkan yang bersangkutan merupakan residivis dalam perkara yang sama. “Jaringan mereka ini terorganisir, untuk ke mana barang itu akan dikirim tersangka sudahi menunggu arahan dari pengirim,’’ paparnya.

     Menurut keterangan tersangka, sambung Kepala BNNP Riau, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Bertuah. Saat ini, pasutri itu telah dilakukan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

   “Sekarang dalam tahap penyidikan. Kita masih akan melakukan pengembangan,” pungkas Untung.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook