SIAK (RIAUPOS.CO) - Laporan belasan orang tua murid SDN Dayun ke Mapolres Siak, Selasa (26/2) malam langsung ditindaklanjuti. Setelah mendalami perkara dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi, terlapor yang merupakan kepala sekolah (kasek) di SD tersebut berinisial DM, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (28/2) pagi.
Kasus yang menghebohkan masyarakat dan mendapat atensi serta disesalkan unsur pimpinan daerah baik legislatif dan eksekutif ini, karena tersangka DM sudah berusia 48 tahun, melakukan pencabulan dengan memegang kemaluan para murid yang rata-rata berusia 12 tahun dan berjenis kelamin sama.
“Hari ini sudah tersangka. Ya, langsung ditahan,” kata Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Ramzani, Kamis pagi.
Kasat menjelaskan, status tersangka itu ditetapkan setelah pihak penyidik Mapolres Siak melakukan penyelidikan terhadap tersangka, korban dan saksi-saksi. Sehingga setelah berjalan sehari setelah laporan, penetapan status terhadap terlapor pun dikeluarkan pihaknya.
“Setelah lengkap barang bukti, maka oknum kepala sekolah ini kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Siak,” sambungnya. Dia juga mengungkapkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kadisdikbud Siak yang juga Ketua PGRI Siak Lukman juga sangat menyesalkan kejadian yang menimpa salah satu kepala sekolah di Kecamatan Dayun tersebut. Secara kedinasan tentu ia berharap agar diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam UU ASN.
“Secara organisasi, PGRI sangat kecewa terhadap perilaku seorang guru apalagi sebagai kepala sekolah. Seharusnya dia memberikan contoh dan keteladanan yang baik terhadap komponen sekolah. Kami sedang dalami persoalan ini dan dikoordinasikan sesuai instruksi Plt Bupati,” bebernya.
Sementara itu pihak legislator menilai perilaku yang sangat tidak terpuji itu harus ditindak sesuai aturan tegas dan jelas. Karena menurut Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, kejadian tersebut sangat mencoreng lembaga pendidikan yang semestinya menjadi tempat belajar bagi seluruh anak-anak.
“Kita minta semua yang terkait berlaku profesional dalam mengungkap kasus ini, dan jika terbukti kita minta kepala sekolah ini ditindak tegas oleh polisi bahkan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan,” tegas.
Senada ditegaskan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Hendri Pangaribuan. Ia meminta pihak penegak hukum untuk berkerja profesional dalam penanganan kasus memalukan itu.
“Kita kaget mendengar berita itu, kita meminta pihak penegak hukum agar profesional di dalam penanganan kasus ini,” kata Hendri yang menyebut kasus ini sudah mencoreng nama baik guru.(egp)