SEJAK SMP KORBAN PELECEHAN

Berawal Dari Facebook Ternyata Pelaku Sodomi dan Curanmor Ini Punya Masa Lalu Kelam

Kriminal | Selasa, 01 Maret 2016 - 03:00 WIB

Berawal Dari Facebook Ternyata Pelaku Sodomi dan Curanmor Ini Punya Masa Lalu Kelam
Photo Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pelaku sodomi dan pencurian speda motor dilakukan oleh Ds (22) warga jalan Terang Bulan Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukannya kepada Ws (16) pada Selasa (16/2/2016) lalu ternyata dimulai dari perkenalan di Facebook. Selain itu, pemuda berbadan tegap tersebut juga memiliki masa lalu kelam hingga nekat melakukan aksi serupa dengan korban.

" Awalnya kami berkenalan di Facebook, setelah itu saya menyuruh korban untuk datang kekamar kos saya dengan berpura-pura ingin membeli memori handpone. Setelah membuat janji akhirnya korban datang juga," terang pelaku saat dijumpai Riaupos.co dibalik sel tahanan Polsek Tampan, Senin (29/2/2016) malam.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diceritakannya lebih jelas dari balik sel tahanan Polsek Tampan, bahwa sesampainya korban kedalam kamar dirinya langsung mengancam bocah belasan tahun tersebut agar melayani nafsu birahinya. 

" Saya mengajak korban masuk kedalam kamar dan langsung menguncinya, setelah itu saya membuka baju dan celana korban. Barulah saya sodomi, agar dia tidak melawan saya suruh masuk kedalam kamar mandi dan mengunci korban. Untuk kabur saya ambil kunci motornya yang ada didalam kantong celananya," jelas  Ds.

Hal yang mengejutkan, ternyata pemuda berbadan putih dan tegap ini juga memiliki masa lalu kelam hingga akhirnya menyukai sesama pria timbul semakin kuat. Malah untuk berhubungan badan bersamanya sang pria, dirinya mendapatkan upah atau bayaran sebesar Rp 300 ribu.

" Pertama kali saya mendapatkan pelecehan seksual ini waktu SMP, saya dijanjikan bayaran dengan uang. Pada akhirnya saya juga menyukai pria,tetapi wanita terkadamg juga muncul rasa suka," tutup Pelaku.
 
Sementara itu, Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 kuhp (curanmor) dan pasal 82 dalam Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

" Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan, dugaan ada korban lain itu bisa saja. Makanya kita akan melakukan proses secara mendalam," tutup Kapolsek.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook