PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Jajaran Polresta Pekanbaru beberapa hari belakangan bekerja ekstra meringkus para pelaku pencurian speda motor yang menghantui masyarakat. Setelah Polsek Sukajadi, Polsek Tenayan dan Polsek Rumbai berhasil membongkar sindikat curanmor antar Kabupaten beberapa waktu lalu, kini giliran Polsek Bukit Raya yang berhasil membongkar jaringan ini, Sabtu (30/1/2016) siang. Dua orang pelaku masing-masing bernama Masgawa (47) dan Hendri Efendi (36) diringkus anggota opsnal saat berada di jalan Adi Sucipto ketika berbelanja disalah satu warung.
Dari tangan kedua pelaku ini, anggota Buser Polsek Bukit Raya awalnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speda motor Kawasaki Ninja SS warna hijau hitam yang diketahui berasal dari aksi pencurian. Anggota yang telah lama mengintai dan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku langsung menggeledah rumah Masagawa yang berada di jalan Muhajirin Wijaya Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan. Tetapi dirumah pelaku anggota opsnal tidak mendapatkan petunjuk dan barang bukti hasil dari kejahatan.
" Anggota langsung mengarah kerumah Hendri Efendi yang berada di Perum. Asabri Bumi Indah Blok C No.26 Jalan Teropong Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Disana anggota menemukan barang bukti berupa STNK, Plat Motor dan Kunci Liter T," terang Kapolsek Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Senin (1/2/2016) pagi.
Tidak hanya sampai disitu saja, anggota opsnal kembali bergerak melakukan pengembangan di jalan Kamboja Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. Disalah satu bengkel satu unit speda motor jenis Supra Fit berhasil diamankan. Anggota yang mengetahui sepak terjang kedua pelaku terus menggali informasi, dan akhirnya satu rumah kosong yang terletak tidak jauh dari rumah Eri Batak langsung digeledah. Ternyata didalam rumah yang dijadikan sebagai gudang oleh pelaku turut pula diamankan satu unit speda motor Satria Fu.
" Saat ini kita berhasil mengamankan barang bukti tiga unit speda motor, satu kunci T dan satu lembar STNK. Sedangkan pengakuan pelaku, mereka telah beraksi sebanyak 18 kali. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri