PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penangkapan terhadap jaringan pengedar narkotika dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Rabu (29/1), lima orang pengedar ekstasi diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.
Bersama para tersangka diamankan 300 butir ekstasi.
”Ditangkap sore, saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau,’’ ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah SIK melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Jumat (31/1).
Ia memaparkan, lima orang tersangka yang saat ini ditahan itu adalah, WW, RJ, AP, NZ dan Y. ’’Dari informasi yang kita himpun, anggota diturunkan ke lapangan. lokasi penangkapan pertama adalah di Jalan Permasyarakatan,’’ papar Guntur.
Dari lokasi ini, pengembangan lalu dilakukan hingga akhirnya lima tersangka diamankan. ’’Dari tangan para tersangka diamankan total 300 butir ekstasi,’’ lanjut Kabid Humas.
Saat ini, lanjutnya, pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran ekstasi lima tersangka ini. ’’Kita masih mengembangkan jaringannya. Anggota masih bergerak di lapangan,’’ ucapnya.
Sementara itu, untuk lima orang tersangka perbuatan mereka akan dijerat hukuman berat.
’’Mereka akan kita kenakan Undang-Undang No 35/2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,’’ pungkasnya.(ali)