Polresta Tangani 62 Kasus Pelanggaran Anggota Polisi

Kriminal | Rabu, 01 Januari 2014 - 09:10 WIB

PEKANBARU (RP) - Sebanyak 62 kasus pelanggaran baik itu disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian di bawah jajaran Polresta Pekanbaru tercatat selama 2013. Bahkan beberapa anggota yang melakukan pelanggaran tindak pidana telah diberhentikan.

‘’Anggota yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun akan diberhentikan. Selama 2013, sudah sembilan anggota yang diberhentikan,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol R Adang Ginanjar melalui Kabag Ops Kompol RB Simangunsong.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rinciannya, papar Kabag Ops, yakni selama 2013 ada 17 anggota yang melakukan tindak pidana. Sembilan di antaranya telah diberhentikan, sementara delapan orang lainnya masih menunggu proses persidangan.

Sedangkan untuk pelanggaran disiplin, sebanyak 45 kasus ditangani pihak Provos Polresta Pekanbaru. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya melalaikan tugas, 18 urinenya mengandung metamin, 4 pelayanan kepada aduan masyarakat dan 6 kasus disiplin lain.

“39 di antaranya telah menjalani proses persidangan. Kita harapakan dengan keterbukaan publik dapat semakin memperbaiki kinerja aparat dalam melayani masyarakat,” papar RB Simangunsong.(*5/mar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook