PASAR Tanah Abang penuh sesak. Para pembeli berjubel. Bahkan sampai sulit bergerak. Rata-rata mereka adalah ibu-ibu yang ingin berbelanja pakaian untuk Idulfitri. Tak ada satu pun di antara mereka yang mengenakan masker.
Seperti itulah isi video yang diunggah halaman Facebook Bli Produk Kita pada 20 Mei 2020. Kemudian, video itu diberi narasi kondisi Pasar Tanah Abang di tengah pandemi Covid-19. Jika benar-benar terjadi, tentu kondisi itu sangat berpotensi memicu penularan virus korona baru secara masal.
Sejumlah media arus utama memang memberitakan keramaian di sekitar Pasar Tanah Abang beberapa hari terakhir. Namun, keramaian tersebut tidak seperti dalam video "lautan manusia" yang diunggah akun Facebook Bli Produk Kita. Petugas Satpol PP DKI Jakarta juga terus berusaha menertibkan pedagang yang kerap kucing-kucingan dengan petugas.
Memanfaatkan situs padanan gambar, video yang sama ternyata pernah diunggah akun Instagram Jakarta Info, jauh sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Akun yang menyuguhkan informasi seputar Jakarta itu mengunggahnya pada 6 Juni 2018. "Rabu, 6 Juni | Suasana siang di Tanah Abang. video @Alamindra25 #jktinfo," bunyi keterangan yang ditulis akun Jakarta Info.
Jika dirunut ke belakang, Hari Raya Idul Fitri 2018 jatuh pada 15 Juni. Artinya, video tentang keramaian orang di Pasar Tanah Abang tersebut direkam sembilan hari sebelum Lebaran 2018.
Kanal YouTube milik tvOneNews juga memuat video yang sama sebagai konten berita berjudul, Pengunjung Pasar Tanah Abang Membeludak di Depan Stasiun. Berita yang disiarkan pada 6 Juni 2018 itu menyebutkan bahwa keramaian terjadi di Jalan Jati Baru. Lokasi tersebut masih berada dalam kawasan perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anda dapat melihatnya di bit.ly/KawasanJatiBaru.
Sementara itu, pada masa PSBB DKI Jakarta yang ketiga, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan, satpol PP memiliki kewenangan untuk membubarkan paksa aktivitas jual beli. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan Covid-19 semakin luas.
Para penegak hukum juga diberi kewenangan untuk menindak pelanggaran yang ada dengan menjatuhkan sanksi. Di antaranya, pembubaran paksa, kerja sosial, bahkan denda sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Anda dapat membaca ulasan jawapos.com itu di bit.ly/BeriSanksi.