JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam arahan kepada para Menteri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal dana tunjangan atau insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan pasien Covid-19. Tetapi ternyata dana tersebut belum cair.
Kondisi itu di antaranya diungkapkan oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI) Ari Fahrial Syam. Dia mengakui bahwa insentif yang pernah disampaikan langsung oleh Jokowi itu, sampai sekarang belum cair. ’’Ini masalah yang sensitif,’’ katanya Senin (29/6).
Seperti diketahui soal insentif untuk para tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, sudah disampaikan secara langsung oleh Jokowi ke publik pada 23 Maret lalu. Waktu itu dia menyampaikan di sela peresmian RS Darurat Wisma Atlet, Jakarta. Untuk dokter spesialis Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi Rp 10 juta/bulan, bidan atau perawat Rp 7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta/bulan.
Terkait persoalan pencairan tunjangan atau insentif para nakes itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Abdul Kadir memberikan penjelasan soal keterlambatan pencairan dana insentif bagi para nakes itu.
Dia menjelaskan pemerintah telah menganggarkan dana insentif bagi para nakes sebesar Rp 5,6 triliun. Dari jumlah tersebut Rp 3,7 triliun dikelola oleh Kemenkeu sebagai bagian dari dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK). Sisanya ada Rp 1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes termasuk dalam santunan kematian para nakes sebanyak Rp 60 miliar.
Abdul Kadir mengatakan keterlambatan pencairan dana dikarenakan keterlambatan usulan pembayaran tunjangan dari fasilitas layanan kesehatan atau rumah sakit dan dinas kesehatan daerah. Sebab usulan itu juga harus diverifikasi internal oleh fasilitas pelayanan kesehatan, kemudian baru dikirim ke Kemenkes.
’’Alurnya terlalu panjang,’’ katanya Senin (29/6). Sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan juga disebabkan lambatnya persetujuan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kemenkeu.
Untuk memudahkan proses pembayaran, Kadir mengatakan Menkes Agus Putranto telah merevisi Permenkes 278/2020. Sehingga verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang semula kewenangan Kemenkes, kini dilimpahkan ke dinas kesehatan tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Di dalam regulasi itu Kemenkes hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan nakes di RS vertikal. Kemudian di RS TNI dan Polri, RS darurat, serta RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP), laboratorium, dan balai teknik kesehatan lingkungan (BTKL).
Abdul Kadir mengatakan dari dana Rp 1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayar sebesar Rp 226 miliar untuk 25.331 orang nakes. ’’(Penyaluran, Red) ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target,’’ jelasnya. Sementara itu untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp 14,1 miliar kepada 47 orang penerima.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman