MAKANAN DAN KOSMETIK RP3,8 M DIMUSNAHKAN

Kepala BBPOM Tak Tahu Jumlah Tersangka

Kesehatan | Jumat, 28 Desember 2018 - 10:45 WIB

Kepala BBPOM Tak Tahu Jumlah Tersangka
MUSNAHKAN BARANG ILEGAL: Petugas memusnahkan barang ilegal hasil tangkapan berupa kosmetik dan makanan di halaman Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Kamis (27/12/2018). Sebanyak 62.829 pcs makanan dan kosmetik tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan 2010 sampai 2018. (MHD AKHWAN/RIAUPOS ).

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan ribu produk pangan dan kosmetik dimusnahkan Balai Besar Pengawasan Obatan dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Kamis (27/12) siangn. Barang ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan dari pengawasan dan penindakan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

     Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menggunting dan merusak kemasan produk pangan, serta kosmetik secara simbolis di halaman Kantor BBPOM Pekanbaru, Jalan Diponegoro, sehingga tidak bisa lagi digunakan. Kemudian produk yang telah rusak itu dimasukan ke dalam beberapa drum yang sudah disiapkan petugas. Sedangkan, pemusnahan produk keseluruhan akan dilakukan di TPA Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.

Kepala BBPOM Pekanbaru Mohammad Kashuri menyebutkan, barang bukti berupa produk makanan dan kosmetik yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan sejak 2010 hingga 2018. Di mana barang ilegal itu disimpan di gudang BBPOM.  “Barang bukti ini, kita amankan sejak 2010 hingga 2018 ini,’’ ujar Kashuri.

     Selain itu, kata Kashuri, barang bukti tersebut dari upaya pengawasan, baik yang pro justitia maupun yang diberikan sanksi administrasi. Hal ini melindungi konsumen dari produk-produk yang berbahaya. Di samping itu, untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di Riau.  Pada pemusnahan ini disampaikannya, produk yang dimusnahkan sebanyak 216 item atau 62.829 pack dengan nilai estimasi mencapai Rp3,8 miliar.

      “Jika ditotal dengan jumlah nilai ekonomisnya, barang ilegal ini mencapai harga Rp3.808.775.000,” paparnya.

      Masih kata dia, pihaknya bertindak sesuai peraturan pada Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan. Barang bukti itu sebutnya, ada produk yang berasal dari luar negeri muapun dalam negeri. Terhadap kosmetik, dipastikan ilegal yang diproduksi di dalam negeri dan dijual secara dalam jaringan (daring) atau online.

    Mengenai tersangka dari  barang bukti yang dimusnahkan, Kashuri mengungkapkan, beberapa tersangka sudah ada yang diamankan dan menjalani proses penyidikan. Selain itu, tidak sedikit juga yang tersangkanya kabur atau produk yang tidak diketahui pemiliknya.

      “Berapa tersangkanya saya tidak tahu berapa jumlahnya, tapi sudah dalam penyidikan. Kita ada mengamankan produk yang pemiliknya sudah kabur,” jelas Kepala BBPOM Pekanbaru.

     Sementara itu, terhadap peredaran barang-barang ilegal seperti produk makanan mengalami penurunan pada 2018 ini. Akan tetapi kata dia, peningkatan terjadi pada peredaran kosmetik ilegal. Oleh karena itu, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan.  ‘’Yang pastinya, kedepannya akan kita tingkatkan pengawasan dan penindakan,’’ tutupnya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook