JAKARTA (RP) - Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan kembali pada Industri rokok mengenai berlakunya peraturan Pemerintah (PP) NO.109 Tahun 2012 tahun depan.
Kemenkes menghimbau agar indsutri rokok segera menyiapkan sedikit demi sedikit agar pada Juni 2014 nanti Industri dapat serentak melaksanakannya.
PP itu sendiri mengatur mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Perusahaan rokok diminta ikut berpartisipasi dengan mencantumkan gambar yang mencerminkan bahaya merokok pada kemasan.
Sehingga tahun depan, tak hanya peringatan dalam bentuk tulisan saja.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terus diingatkan mengenai bahaya merokok. Sehingga dapat mengurangi bahkan menyetop kebiasaan merokok mereka. Meski diwajibkan pada Juni 2014 mendatang, pemerintah meminta pihak industri mulai mempersiapkan mulai awal tahun depan.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro mengatakan, himbauan untuk segera memulai akan terus dilakukan oleh pihaknya. Hal itu dirasanya perlu dilakukan agar industri tidak lupa dan benar-benar siap.
"Sesuai dengan PP 109, penerapan gambar pada bungkus rokok mulai efektif pada Juni 2014. Kalau himbauan itu pasti, dan terimakasih kalau media juga bantu ingatkan," tutur Supriyantoro saat dihubungi kemarin.
Pada PP yang ditandatangani oleh Presiden pada 24 Desember 2012 lalu itu, mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.
Selain aturan soal kemasan, PP itu juga mengatur mengenai iklan rokok baik yang ada di televisi maupun baliho-baliho di jalan. Dan sesuai dengan ketentuan, harus dilaksanakan paling lambat 18 bulan setelah ditandatangani.
Dari pihak industri sendiri, sejauh ini tidak ada masalah dengan hal tersebut. Sebab waktu yang diberikan pemerintah cukup lama. Selain itu, prosentase penampakan gambar yang masih dibawah 50 persen membuat hal itu tidak terlalu mencekik mereka seperti yang diterapkan dibeberapa negara di ASEAN lainnya. Singapura misalnya, pemerintah hanya memberikan waktu kurang lebih 5 bulan untuk mengubah kemasan dengan 50 persen gambar bahaya merokok dalam kemasan.
Sementara itu terkait dengan pelayanan kesehatan di BPJS kesehatan tahun depan bagi perokok hingga kini masih menjadi bahan pembicaraan serius. Sebab dalam Perpres No 12 tahun 2013 pasal 25, menyebutkan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kendati demikian, pihak Kemenkes tetap menyatakan bahwa mereka tetap berhak dilayani meskipun masih belum ada aturan lebih rinci. Oleh sebab itu, penerapan gambar ini sangat diharapkannya dapat menjadi pencegahan preventif untuk penyakit-penyakit akibat merokok.(mia)