PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap dokter spesialis kejiwaan bernama Maysarah. Pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan ini untuk dimintai keterangan mengenai kondisi kejiwaan Muhammad Duha.
Muhammad Duha merupakan satu dari lima orang tersangka dugaan kredit fiktif di bank pemerintah Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul). Pada proses penyidikan, Duha sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik dan kondisinya dalam keadaan sehat.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Duha dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal ini diketahui setelah Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau meneria surat yang dikeluarkan oleh RSJ Tampan.
Ganguan jiwa berat dialami pesakitan tersebut, lantaran pernah mengalami kecelakaan lalu lintas pada tahun lalu. Dimungkinkan menjadi penyebab ganguan jiwa yang dialaminya.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi Riau Pos, Senin (18/2) kemarin, membenarkan ada pemeriksaan terhadap dr Maysarah Sp.KJ. Dokter itu merupakan yang mengeluarkan keterangan gangguan jiwa berat kepada Muhammad Duha.
‘’Iya, hari ini (kemarin, red) yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik. Dia (Maysarah, red) diklarifikasi oleh penyidik Pidsus,” ujar Muspidauan.
Lanjut Muspidauan, hasil pemeriksaan dari dokter tersebut akan dilakukan penelahaan. Penelahaan yang dimaksud untuk memastikan apakah proses hukum terhadap M Dhuha ini tetap lanjut atau tidak. Meski begitu, Muspidauan meyakini berkas perkara M Dhuha akan tetap dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama empat tersangka lainnya.
‘’Tersangka (M Dhuha,red) akan tetap menjalani tahap II. Bagaimana nantinya, tergantung dari JPU,” sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.
Karena menurut dia, pada pelaksanaan pelimpahan barang bukti bersama tersangka ke JPU atau tahap II akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. “Pada tahap II, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan,” pungkas Muspidauan.
Selain Muhammad Duha, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara rasuah tersebut yakni, mantan Kepala Capem Dalu-dalu Ardinol Amir. Lalu, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri selaku analis kredit.
Untuk diketahui, perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Di mana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem Dalu-dalu saat itu.
Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum bank yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kerugian negara diduga mencapai Rp32 miliar, di mana sejauh ini diketahui belum ada pengembalian kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rir)