WASPADA VIRUS CORONA

DPR Minta Masyarakat Tidak Mudik Lebaran

Kesehatan | Rabu, 18 Maret 2020 - 13:46 WIB

DPR Minta Masyarakat Tidak Mudik Lebaran
ILUSTRASI (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penanganan wabah korona dalam status darurat diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpanjangan itu berlangsung hingga 29 Mei 2020 alias sampai hari libur raya Idul Fitri atau lebaran 2020.

Melihat panjangnya masa darurat corona ini, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik. Menahan diri untuk tidak mudik adalah salah satu cara menekan angka potensi penularan virus korona.


“Lebaran itu kan sebenarnya saling memaafkan, bersilaturahmi. Sekarang dengan adanya telepon video call bisa dilakukan. Bisa saling memaafkan,” ujar Azis kepada wartawan, Rabu (18/3).

Silaturahmi dapat dimanfaatkan lewat teknologi. Yakni komunikasi lewat video call dan tidak perlu pulang kampung. Sebab, esensi dari Idul Fitri adalah saling memaafkan dan silaturahmi.

Politikus Partai Golkar itu berpendapat, dengan tidak mudik membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Sebagaimana diketahui, BNPB memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus korona. Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020.

“Menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus korona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam suratnya yang diterima JawaPos.com, Selasa (17/3).

Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020 masih adanya waspada terhadap corona. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook